Pembunuhan Janda Bermotif Hubungan Gelap
A
A
A
YOGYAKARTA - Joko Priyatno, 29, warga Brebes, Jawa Tengah, telah merencanakan aksinya untuk membunuh Erwina Susi Widia Artanti, seorang janda beranak tiga yang tak lain adalah selingkuhannya di Perumahan Dukuh Asri, RT08/RW17, Gedong Kiwo, Mantrijeron.
Tersangka mempersiapkan diri dengan membawa sebuah linggis sepanjang 45 sentimeter dari rumahnya. Linggis itulah yang diketahui sebagai alat untuk memukul dan menusuk korban secara sadis. Hal tersebut terungkap dalam reka ulang aksi pembunuhan yang digelar Polresta Yogyakarta dan Polsekta Mantrijeron, kemarin.
Dari 18 adegan reka ulang, terungkap dalam adegan kedelapan tersangka memukul dan menusuk kepala korban dengan linggis. Tak hanya itu, tersangka juga menyumpal mulut korban memakai selimut dan menyekap kepala korban memakai bantal karena korban berteriak minta tolong. Korban akhirnya tewas terkapar bersimbah darah di kasurnya.
Selain itu, terungkap motif dibalik aksi pembunuhan adalah hubungan gelap antara tersangka yang telah beristri bersama korban. Aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (22/9) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, berawal saat tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu korban diketahui sedang sendirian di rumah. Keduanya kemudian melakukan berhubungan badan.
Seusai bercinta, tersangka memberi tahu korban bahwa dia terpaksa mengakhiri hubungan gelap yang telah mereka jalin dengan alasan istrinya sedang hamil tua. Namun permintaan tersangka ditolak hingga berujung percekcokan antara keduanya. Tersangka lantas mengambil linggis yang dibawa dari rumahnya itu untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah membunuh, tersangka mengambil gelang, cincin, dan dua buah telepon seluler korban kemudian kabur. Proses reka ulang di lokasi dikerumuni warga sekitar yang hendak menonton sempat memanas. Keluarga korban yang masih memendam rasa emosi berusaha mendesak mendekati tersangka. “Ibuku salah opo mbok pateni,” teriak anak bungsu korban, Toro.
Kepala Polsekta Mantrijeron Komisaris Polisi Sugiyanta mengatakan, proses reka ulang atau rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Dari reka ulang itu akan diketahui apakah keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian atau tidak. “Total ada 18 adegan reka ulang, semuanya sesuai dengan BAP,” katanya.
Ristu Hanafi
Tersangka mempersiapkan diri dengan membawa sebuah linggis sepanjang 45 sentimeter dari rumahnya. Linggis itulah yang diketahui sebagai alat untuk memukul dan menusuk korban secara sadis. Hal tersebut terungkap dalam reka ulang aksi pembunuhan yang digelar Polresta Yogyakarta dan Polsekta Mantrijeron, kemarin.
Dari 18 adegan reka ulang, terungkap dalam adegan kedelapan tersangka memukul dan menusuk kepala korban dengan linggis. Tak hanya itu, tersangka juga menyumpal mulut korban memakai selimut dan menyekap kepala korban memakai bantal karena korban berteriak minta tolong. Korban akhirnya tewas terkapar bersimbah darah di kasurnya.
Selain itu, terungkap motif dibalik aksi pembunuhan adalah hubungan gelap antara tersangka yang telah beristri bersama korban. Aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (22/9) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, berawal saat tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu korban diketahui sedang sendirian di rumah. Keduanya kemudian melakukan berhubungan badan.
Seusai bercinta, tersangka memberi tahu korban bahwa dia terpaksa mengakhiri hubungan gelap yang telah mereka jalin dengan alasan istrinya sedang hamil tua. Namun permintaan tersangka ditolak hingga berujung percekcokan antara keduanya. Tersangka lantas mengambil linggis yang dibawa dari rumahnya itu untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah membunuh, tersangka mengambil gelang, cincin, dan dua buah telepon seluler korban kemudian kabur. Proses reka ulang di lokasi dikerumuni warga sekitar yang hendak menonton sempat memanas. Keluarga korban yang masih memendam rasa emosi berusaha mendesak mendekati tersangka. “Ibuku salah opo mbok pateni,” teriak anak bungsu korban, Toro.
Kepala Polsekta Mantrijeron Komisaris Polisi Sugiyanta mengatakan, proses reka ulang atau rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Dari reka ulang itu akan diketahui apakah keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian atau tidak. “Total ada 18 adegan reka ulang, semuanya sesuai dengan BAP,” katanya.
Ristu Hanafi
(ftr)