Akibat Camat Tidak Tegas

Jum'at, 28 November 2014 - 13:05 WIB
Akibat Camat Tidak Tegas
Akibat Camat Tidak Tegas
A A A
PALEMBANG - Setelah pepohonan mulai habis ditebang dan tanah merah sudah mirip kolam raksasa, Camat Gandus serta jajarannya melakukan pengecekan ke lokasi galian C ilegal tersebut, kemarin.

Padahal, aktivitas galian C ilegal yang berada di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir ini. ”Sudah lama pak, ativitas galian tanah itu. Warga di Gandus ini endak aneh lagi, ketemu mobil truk membawa tanah merah mondar-mandir masuk di jalan Kelurahan Pulokerto ini,” ungkap Adi,40,salah satu warga Gandus kepada KORAN SINDO PALEMBANG, kemarin.

Jika memang pemerintah kecamatan atau Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mau menindak tegas, kata dia, harusnya dari tahun sebelumnya. ”Kenapa baru sekarang, saya tidak mengerti. Yang jelas, kami tidak tahu siapa yang punya lahan dan siapa yang melakukan pemotongan pohon dan penggalian lahan itu,” pungkasnya.

Camat Gandus Ricky Fernandi membenarkan operasional galian C itu sudah berlangsung lama dan pihaknya sudah berupaya mencegah. Namun, secara diam-diam masih tetap dioperasionalkan. Hasil galian tersebut dikomersialkan untuk dijual. “Bisa dilihat lokasi sudah seperti kolam raksasa akibat dikeruk terus tanahnya,” kata, Ricky.

Lebih lanjut dia mengatakan, bekas lokasi galian juga yang tadinya hijau kini menjadi tandus. Sisa galian, sisa pengerukan ini pun sewaktu-waktu akan berubah menjadi kolam raksasa. Untuk itu, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi.

Menurutnya, tanah yang dikeruk diangkut melalui jalur sungai mengunakan kapal angkutan sungai jenis tongkang dan ponton. “Pengawasan sudah dilakukan. Kalau ada petugas, mereka tidak melakukan aktivitas. Namun, mereka melakukan pengerukan pada malam hari dan mengangkut melalui jalur sungai,” ujarnya.

Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Edward Julairta yang juga turut melakukan peninjauan menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan sehingga pelaku, baik itu perseorangan maupun ke lompok perusahaan dapat segera dipanggil untuk dimintai penjelasan. “Kalau tidak ada izin akan kita setop dulu,” katanya.

Lebih lanjut jelas Edward, sesuai dengan aturannya, aktivitas yang langsung bersinggungan dengan lingkungan, harus ada reklamasi. “Kalau lahan galian lebih dari 1 hektare, mereka harus ada Amdalnya dan lahan yang sudah digali, kita lihat lebih dari 1 hektare dan bisa mencapai 10 hektare,” tegasnya.

Sierra Syailendra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9755 seconds (0.1#10.140)