Butuh Arahan Pembina

Kamis, 27 November 2014 - 13:03 WIB
Butuh Arahan Pembina
Butuh Arahan Pembina
A A A
PALEMBANG - Pembina Sriwijaya FC (SFC) Alex Nordin, diminta turun langsung menghentikan perang dingin yang terjadi antarkomunitas suporter. Jangan sampai ulah buruk pendukung setia itu, berlanjut hingga musim depan.

“Kalau hanya manajemen atau polisi, tidak akan selesai. Suporter tidak akan bersatu. Kami ingin Pembina SFC Gubernur Alex Noerdin, harus turun ikut mempersatukan suporter. Kami yakin seluruh suporter akan mendengarkan apa katakata beliau,” kata Ketua Sriwijaya Mania Hooligan Eddy Ismail. Eddy menceritakan, bentrok suporter di tubuh pendukung setia Laskar Wong Kitotelah terjadi selama bertahun-tahun.

Bahkan, kadang menelan korban jiwa sesaat menyaksikan laga home SFC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, akhir-akhir ini. “Kami sudah capek harus bentrok dan sangat ingin bersatu. Harapan kami Bapak Alex Noerdin menjadi jembatan antara suporter. Karena semua perkataan manajemen dan polisi juga tidak pernah didengar. Mungkin hanya pembina klub yang bisa membuat kami semua tenang dan dapat rukun,” ujar Eddy.

Pada 11 Oktober 2012 silam, Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting pernah membekukan suporter SFC, lantaran bentrok suporter tidak pernah berhenti. Karena gerah tidak bisa mendukung SFC bertanding, pada 12 Mei 2013 para kelompok suporter sepakat berdamai. Setelah adanya deklarasi perdamaian, polisi dan manajemen lantas mencabut pembekuan tersebut.

Ternyata deklarasi perdamaian antarsuporter itu hanya berlaku di atas kertas, karena sampai saat ini bentrok suporter terus terjadi. Tidak menutup kemungkinan saat kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 nanti bergulir, bentrok tersebut tetap ada.

“Bentrok suporter sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya penonton yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola. Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas apabila itu terjadi di kompetisi musim depan,” kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Tulus Sinaga.

Tulus menjelaskan, bagi para suporter yang terbukti membawa senjata tajam diproses berdasarkan Undang- Undang (UU Darurat No. 12 Tahun 1951). Kemudian bagi suporter yang kedapatan melakukan penganiayaan tergolong kriminal murni, diancam undang-undang (KUH Pidana).

“Kecil atau besar, apakah oknum itu SD, SMP ataupun SMA, apabila terbukti bersalah, kami tidak segansegan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.

Muhammad Moeslim
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Kementan Gelar Pangan...
Kementan Gelar Pangan Murah di Sumatera Selatan
Menjawab Tantangan Pertambangan...
Menjawab Tantangan Pertambangan Berkelanjutan dari Sumatera Selatan
Ribuan Alquran Wakaf...
Ribuan Alquran Wakaf Didistribusikan ke Sumatera Selatan
Juni 2020, Inflasi Sumatera...
Juni 2020, Inflasi Sumatera Selatan Tetap Rendah
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
1 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Butuh Ini untuk...
Jakarta Butuh Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah yang Kritis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved