Salah Garap, Anak Kandung Diembat
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Usai menenggak tuak, Sukman, 41, warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, nekat menggagahi kedua anak gadisnya. Mirisnya, tersangka justru mengaku salah garap.
“Saya lupa pak, waktu itu saya lagi kumpul dengan temanteman dan mabuk berat akibat minum tuak. Mungkin dalam kondisi mabuk itulah saya salah garap, mau garap istri ternyata garap anak sendiri. Karena rumah kami kecil, jadi kami tidurnya berdekatan. Saya khilaf pak,” kilah tersangka Sukman, di hadapan petugas.
Peristiwa asusila terhadap Melati, 17; Mawar, 15, yang merupakan anak kandung tersangka sendiri, sebenarnya terjadi pada tahun 2012 lalu. Karena ada laporan dari tetangga korban, maka tersangka dijemput petugas di kediamannya, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, yang nyaris diamuk massa. Sukman diamankan di Polsek Makarti Jaya, sebelum akhirnya dijemput tim PPA Polres Banyuasin.
Informasi yang didapat KORAN SINDO PALEMBANG, malam saat mabuk akibat minum tuak, pertama kali tersangka menggauli Melati, yang mengalami step, cacat di tangan dan kaki. Bukan hanya sekali, tapi perbuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali. Tidak tahan diperlakukan ayah kandung, korban Melati akhirnya menceritakan derita yang dialaminya kepada Ma, teman yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
“Dia sudah lama cerita ke saya, kalau sering disetubuhi ayahnya. Itu terjadi sekitar tahun 2012 lalu,” kata Ma. Awalnya, Ma tidak percaya dengan pengakuan Melati. Karena korban mengalami sakit. Namun, korban selalu bercerita dan tidak hanya kepada dia, melainkan pada orang di sekitar rumahnya.
“Bahkan minggu lalu, dia bercerita juga kalau adiknya juga pernah disetubuhi bapaknya. Dia cerita sambil nangis, lalu saya panggil adiknya (Mawar) dan katanya pernah juga sekali diperkosa bapaknya,” jelasnya. Merasa iba, Ma lalu bercerita ke pada orang tuanya dan langsung lapor ke kantor polisi terdekat. Kabar tersebut menyebar ke desa hingga mengundang amarah warga. “Lalu ada polisi yang menjemput bapak korban. Warga sempat marah dan mau memukuli bapaknya,” sambungnya.
Sementara, korban Mawar, yang ditemui di PPA Polres Banyuasin, mengakui, jika pernah digauli bapaknya sendiri, sebanyak satu kali saat malam hari. Tapi Mawar sudah tak ingat lagi, kapan kejadiannya. “Kami tidurnya bersama bapak, ibu, kakak sama adik-adik di ruang tengah. Waktu semua tidur, bapak mendekap saya dan ngancam jangan ngasih tahu siapa-siapa, kemudian saya digauli sekali,” ungkap Mawar, yang masih duduk di bangku SMP ini.
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha, melalui Kasat Reskrim Iptu Harmoanto, didampingi Kanit PPA Iptu Amrullah, membenarkan telah mengamankan tersangka Sukman. “Tersangka Sukman kita jerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Yopie Cipta Raharja
“Saya lupa pak, waktu itu saya lagi kumpul dengan temanteman dan mabuk berat akibat minum tuak. Mungkin dalam kondisi mabuk itulah saya salah garap, mau garap istri ternyata garap anak sendiri. Karena rumah kami kecil, jadi kami tidurnya berdekatan. Saya khilaf pak,” kilah tersangka Sukman, di hadapan petugas.
Peristiwa asusila terhadap Melati, 17; Mawar, 15, yang merupakan anak kandung tersangka sendiri, sebenarnya terjadi pada tahun 2012 lalu. Karena ada laporan dari tetangga korban, maka tersangka dijemput petugas di kediamannya, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, yang nyaris diamuk massa. Sukman diamankan di Polsek Makarti Jaya, sebelum akhirnya dijemput tim PPA Polres Banyuasin.
Informasi yang didapat KORAN SINDO PALEMBANG, malam saat mabuk akibat minum tuak, pertama kali tersangka menggauli Melati, yang mengalami step, cacat di tangan dan kaki. Bukan hanya sekali, tapi perbuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali. Tidak tahan diperlakukan ayah kandung, korban Melati akhirnya menceritakan derita yang dialaminya kepada Ma, teman yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
“Dia sudah lama cerita ke saya, kalau sering disetubuhi ayahnya. Itu terjadi sekitar tahun 2012 lalu,” kata Ma. Awalnya, Ma tidak percaya dengan pengakuan Melati. Karena korban mengalami sakit. Namun, korban selalu bercerita dan tidak hanya kepada dia, melainkan pada orang di sekitar rumahnya.
“Bahkan minggu lalu, dia bercerita juga kalau adiknya juga pernah disetubuhi bapaknya. Dia cerita sambil nangis, lalu saya panggil adiknya (Mawar) dan katanya pernah juga sekali diperkosa bapaknya,” jelasnya. Merasa iba, Ma lalu bercerita ke pada orang tuanya dan langsung lapor ke kantor polisi terdekat. Kabar tersebut menyebar ke desa hingga mengundang amarah warga. “Lalu ada polisi yang menjemput bapak korban. Warga sempat marah dan mau memukuli bapaknya,” sambungnya.
Sementara, korban Mawar, yang ditemui di PPA Polres Banyuasin, mengakui, jika pernah digauli bapaknya sendiri, sebanyak satu kali saat malam hari. Tapi Mawar sudah tak ingat lagi, kapan kejadiannya. “Kami tidurnya bersama bapak, ibu, kakak sama adik-adik di ruang tengah. Waktu semua tidur, bapak mendekap saya dan ngancam jangan ngasih tahu siapa-siapa, kemudian saya digauli sekali,” ungkap Mawar, yang masih duduk di bangku SMP ini.
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha, melalui Kasat Reskrim Iptu Harmoanto, didampingi Kanit PPA Iptu Amrullah, membenarkan telah mengamankan tersangka Sukman. “Tersangka Sukman kita jerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Yopie Cipta Raharja
(ftr)