Dari Sukamiskin, Ghani Gagal Bersaksi

Kamis, 27 November 2014 - 12:45 WIB
Dari Sukamiskin, Ghani Gagal Bersaksi
Dari Sukamiskin, Ghani Gagal Bersaksi
A A A
SEMARANG - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, Muhamad Abdul Syukur Ghani atau yang lebih dikenal dengan Hamas Ghani, batal memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang tahun 2003 kemarin.

Penyebabnya, susunan majelis hakim tidak lengkap. Hamas Ghani merupakan terpidana perkara yang sama dan telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA). Dia saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.

Batalnya sidang kemarin disampaikan oleh hakim anggota Hastopo di hadapan para terdakwa, kuasa hukum, jaksa dan saksi. Keputusan itu diambil karena para terdakwa keberatan susunan hakim tidak lengkap dan meminta persidangan ditunda. “Sidang kami tunda pekan depan dengan perintah kepada jaksa untuk kembali menghadirkan saksi,” ujar Hastopo di persidangan.

Keputusan tersebut jelas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang kecewa. Itu karena untuk mendatangkan Hamas Ghani dari LP Sukamiskin Bandung membutuhkan proses serta biaya yang tidak sedikit. “Tidak gampang menghadirkan saksi ini (Hamas Ghani), soalnya prosedur dan syaratnya sulit karena saksi merupakan narapidana di Sukamiskin. Tentu ini menjadi beban bagi kami,” kata JPU Kejari Semarang Dadang.

Meski begitu, Dadang akan tetap menghadirkan Hamas Ghani pada persidangan selanjutnya. Dia menilai kesaksian Hamas Ghani sangat penting dalam kasus ini. “Bisa dikatakan dia saksi kunci. Akan kami usahakan untuk mendatangkan kembali pada persidangan selanjutnya,” ucapnya.

Ditemui seusai mendengarkan keputusan penundaan sidang, Hamas Ghani yang mengenakan kemeja putih berpeci tersebut tidak menutupi kekecewaannya. Hamas terlihat menghampiri hakim seusai putusan persidangan. “Jelas kecewa, saya sudah datang jauh-jauh hanya sia-sia. Tadi saya menemui majelis hakim dan mengatakan jika pada persidangan pekan depan kembali ditunda, saya tidak mau lagi menjadi saksi,” tandasnya.

Sebenarnya kasus yang mendakwa 14 mantan anggotanya itu merupakan kasus yang dipaksakan. Sebab, mereka semua tidak seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab. “Dalam pemeriksaan, mereka (14 terdakwa) dinyatakan menerima gratifikasi dari saya. Gratifikasi bagaimana, wong saya ya ikut menerima,” tandas Hamas.

Dalam kasus itu, mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip merupakan orang yang seharusnya bertanggung jawab. Sebab, dialah yang mengeluarkan persetujuan untuk uang tersebut. “Sukawi terlibat tapi sampai sekarang tidak tersentuh. Secara hitam di atas putih dia jelas terlibat,” tandasnya.

Ke-14 terdakwa, yakni Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Zaenuddin Buchori, Herman Yustam, dan Fajar Hidayati.

Pada sidang sebelumnya, ke- 14 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Semarang yang disusun secara alternatif subsideritas. Dalam dakwaan kesatu primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20/ 2010 subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Selain dakwaan kedua primer, keenam terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 (b) subsider Pasal 5 ayat 2 dan lebih subsider Pasal 11 UU 31/1999. Kemudian dakwaan ketiga, terdakwa dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Pada dakwaan keempat, terdakwa dijerat Pasal 12 (b) ayat (2) juncto Pasal 12 (c).

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7795 seconds (0.1#10.140)