Dosen UGM Diancam Pidana 4 Tahun

Kamis, 27 November 2014 - 12:32 WIB
Dosen UGM Diancam Pidana 4 Tahun
Dosen UGM Diancam Pidana 4 Tahun
A A A
YOGYAKARTA - BAP dosen UGM Yogyakarta, berinisial SSL dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda DIY. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) bergelar doktor ini dijerat Pasal 372 dan 378 KHUP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman mengatakan, tersangka SSL tidak dilakukan penahanan saat menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Saat ini, BAP sudah lengkap dan sudah dilimpahkan dari Polda DIY ke Kejati DIY. "Kasusnya dugaan penipuan," kata Zulkardiman usai menerima pihak kepolisian menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejati DIY, kemarin.

Zulkardiman mengatakan, untuk persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Alasannya, lokasi dugaan terjadinya perkara berada di Sleman. "Locus delictidi Sleman, jadi nanti persidangan di PN Sleman,” ujarnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Padang, Sumatera Barat ini mengungkapkan, meski persidangan di PN Sleman, Kejati DIY tetap mengirimkan dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani dugaan kasus tersebut. "Ada tiga jaksa, dua dari Kejati DIY dan satu dari (Kejari) Sleman," ucapnya.

Dua jaksa dari Kejati DIY dipercayakan kepada Yuni Kristiawan dan Bambang Wijanarko. "Untuk jaksa dari Kejari Sleman, saya belum tahu siapa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini," kata dia.

Sementara itu, saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati DIY, sejumlah mahasiswanya ikut hadir di kantor yang berada di Jalan Sukonandi, Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini. Mereka mayoritas anggota tim basket yang dibina oleh tersangka SSL. "Kami datang memberikan dukungan moral," kata Angie, salah satu anggota tim basket.

Tersangka SSL yang didampingi pengacaranya, Deddy Sukmadi mengaku terharu dengan kedatangan tim basket binaannya. Dia mengungkapkan terima kasih atas dukungan yang sudah diberikan kepadanya. "Saya ucapkan terima kasih kepada adik-adik yang memberi support kesaya," ungkapnya singkat sambil membawa dua pucuk bunga dari tim basket binaannya.

Sementara Deddy Sukmadi memastikan kliennya siap menjalani proses persidangan. Dia berharap putusan berlaku adil untuk kliennya. "Prinsipnya kami patuh hukum, kami siap menjalani tahapan-tahapan yang harus dilalui di persidangan," kata dia.

SSL sendiri enggan bicara banyak saat ditanya terkait kasus dugaan penipuan yang menjeratnya. Pembina UKM basket di UGM ini hanya berharap agar proses hukum nantinya berlangsung adil dan tidak berat sebelah. "Mudah-mudahan tidak berat sebelah," ucapnya.

Seperti diketahui, tersangka SSL diduga melakukan penipuan sekitar Rp1,390 miliar terhadap Vera Damayanti Albeto Siregar.Rincian kerugian korban yakni Rp890 juta dari kekurangan jual beli berlian serta Rp500 juta dari jual beli kondotel. Kronologi kasus ini terjadi pada Juni 2013. Saat itu korban berniat menjual kondotel miliknya yang berada di Jalan Palagan, Sleman seharga Rp4,2 miliar.

Seorang pembeli sudah menyerahkan uang panjar Rp500 juta kepada tersangka SSL namun tidak diberikan kepada korban. Selain itu, korban dengan tersangka SSL berbisnis jual beli berlian. Korban menjual sembilan berliannya kepada SSL seharga Rp1,5 miliar. Namun, SSL hanya membayar Rp500 juta dari sembilan berlian tersebut.

Sebelumnya, Kepala Humas UGM Wijayanti membenarkan tersangka SSL merupakan dosen S-2 FEB UGM. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih aktif mengajar. UGM belum bertindak karena memegang asa praduga tak bersalah. UGM baru akan mengambil tindakan jika kasus tersebut sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

Ridwan Anshori/Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5185 seconds (0.1#10.140)