Jaksa Belum Cukup Bukti Seret Eks Dekan

Rabu, 26 November 2014 - 13:16 WIB
Jaksa Belum Cukup Bukti...
Jaksa Belum Cukup Bukti Seret Eks Dekan
A A A
YOGYAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum memperoleh alat bukti cukup untuk menyeret eks Dekan Fakultas Pertanian UGM, Bambang Hadi Sutrisno dan Kepala Desa Banguntapan Abdullah Sajad, dalam kasus dugaan korupsi peralihan tanah UGM Rp11,2 miliar.

Hal tersebut dituangkan dalam surat tanggapan JPU atas eksepsi pengacara terdakwa Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, danTriyanto yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, kemarin. "Mari kita lihat dalam persidangan pada tahap pembuktian pokok perkara yang akan datang," kata JPU Nurul F Damayanti saat membacakan surat tanggapan JPU, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni.

Soal keabsahan alat bukti berupa buku Papriksan Desa Banguntapan, JPU menegaskan, sampai saat ini tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan bahwa isi Buku Papriksan tidak benar. Untuk itulah jaksa memakai dasar Buku Papriksan guna membongkar peralihan tanah milik UGM oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.

Selain itu, JPU juga meyakini surat dakwaan telah disusun secara lengkap, jelas, dan cermat. JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi pengacara terdakwa serta memutuskan melanjutkan proses pembuktian di persidangan. Karena eksepsi dari pengacara terdakwa tidak termasuk dalam kriteria eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Eksepsi sudah terlalu jauh masuk materi pokok perkara," kata JPU Nila Maharani. Pengacara terdakwa, Augustinus Hutajulu menegaskan bahwa dakwaan JPU semakin tidak jelas. Karena belum bisa menguraikan peran empat terdakwa dalam kasus ini. Dia bersikukuh ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, seperti eks dekan ex-officio ketua yayasan, serta kepala Desa Banguntapan.

Hutajulu juga mempertanyakan alat bukti awal berupa Buku Papriksan. Buku Papriksan yang dipakai jaksa penyidik tidak tercantum satu pun tanda tangan dari pejabat terkait. "Kami tidak sependapat itu Buku Papriksan, sama sekali tidak ada tanda tangannya. Kami punya contoh Buku Papriksan yang benar itu seperti apa. Nanti akan kami buka semua di persidangan," ucapnya saat ditemui seusai persidangan.

Soal sertifikat tanah ada yang diatasnamakan pribadi para dosen, Hutajulu menegaskan itu atas sepengetahuan pihak yayasan, fakultas dan rektorat UGM.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7032 seconds (0.1#10.140)