PJTKI Ilegal Dibongkar

Selasa, 25 November 2014 - 11:54 WIB
PJTKI Ilegal Dibongkar
PJTKI Ilegal Dibongkar
A A A
KENDAL - Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Kendal. Sindikat ini mulai beraksi sekitar satu bulan lalu dan sudah memberangkatkan sedikitnya tiga TKI.

Sindikat ini dijalankan dua orang, yakni Sudaryanto, 48, dan Nur Hidayah, 39, warga Jenarsari, Kecamatan Gemuh. Keduanya tertangkap setelah hampir mengirim dua calon TKI ke Malaysia. Semua calon TKI adalah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan pramusaji restoran. Meskipun baru beroperasi satu bulan lalu, jaringan ini sudah memiliki sistem kerja yang baik.

Kedua tersangka merupakan mantan pegawai di salah satu PJTKI yang mempunyai pengalaman pengiriman tenaga kerja keluar negeri. Dalam perekrutannya, keduanya langsung mendatangi para calon TKI guna menawarkan pekerjaan di Negeri Jiran. Proses pem berangkatan ilegal lebih mudah dan cepat ketimbang melalui PJTKI resmi. Inilah yang menjadi daya tarik bagi para calon pekerja. “Sudah ada lima, yakni tiga sudah di berangkatkan dan dua lainnya masih proses administrasi,” ujar Sudaryanto saat di Mapolres Kendal kemarin.

Dalam bisnis ini, para tersangka sudah bekerja sama dengan orang asli Malaysia, sebagai penadah. Jaringan ini mengirim para calon TKI hingga Batam, selanjutnya rekan mereka dari Malaysia mengurus perjalanan selanjutnya. Setiap satu orang calon TKI yang diberangkatkan, mereka mendapatkan bagian hingga Rp3 juta.

Hasil tersebut dibagi menjadi dua bersama Nur Hidayah, tersangka lain yang bertugas di bagian administrasi. “Setiap TKW saya mintai uang Rp10 juta untuk mengurus visa dan paspor serta tiket pesawat Semarang-Batam. Dari uang Rp10 juta itu sisa Rp3 juta, kemudian dibagi antara saya dan rekan saya Nur Hidayah,” ucapnya. Paspor yang digunakan adalah paspor kunjungan yang hanya berlaku enam bulan, bukan paspor tenaga kerja yang berlaku dua tahun.

Nur Hidayah tersangka lainnya mengaku jika dia bertugas sebagai administrasi. Semua proses pe rekrutan dilakukan Sudaryanto dan pemberangkatan dilaku kan oleh Sudaryanto. Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah menuturkan, kedua tersangka sudah berulang kali mem berangkatkan TKI secara ilegal ke Malaysia. “Tindakan mereka ketahuan setelah ada laporan dari warga yang curiga terhadap sistem kerja mereka,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua paspor kunjungan buku catatan TKI yang akan diberangkatkan, tiket pesawat, dan satu lembar catatan medical check up. “Sistem kerja kedua pelaku, yakni kedua dibantu sponsor bernama Yulis warga Pandes, Cepiring untuk mencarikan perempuan yang mau bekerja sebagai TKW. Setelah itu, calon TKW diserahkan kepada pelaku.

Oleh pelaku kemudian dimintakan pembuatan paspor kunjung yang dibantu seseorang bernama Toha,” paparnya. Setelah dibuatkan visa dan paspor kunjung, para TKW diantar ke Bandara A Yani Semarang untuk diberangkatkan ke Batam.

Wikha Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7911 seconds (0.1#10.140)