Sidang Ervani Dilanjutkan

Selasa, 25 November 2014 - 11:16 WIB
Sidang Ervani Dilanjutkan
Sidang Ervani Dilanjutkan
A A A
BANTUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menangani perkara kasus Ervani Emi Handayani, M Dwi Sulistyo menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ervani. Karena itu, sidang kasus ibu rumah tangga yang dimejahijaukan karena curhat di media sosial, Facebook akan terus berlanjut.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, Hakim Ketua M Dwi Sulistyo menilai semua unsur tuntutan dalam sidang kasus Ervani tersebut sudah memenuhi untuk dilanjutkan. Dia menilai materi KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah terpenuhi. Karena itu, tidak ada alasan menghentikan kasus. Dalam putusan sela tersebut akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan. “Kami menolak eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum dari terdakwa,” ucap Dwi dalam sidang, kemarin.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pertengahan pekan ini dan hakim berpesan, meskipun tidak ditahan Ervani harus menjaga kesehatannya. Karena dia mewajibkan Ervani untuk terus dan wajib menghadiri setiap agenda sidang.

Dalam sidang kemarin, puluhan pendukung Ervani kembali berdemonstrasi dan berorasi di depan gedung PN Bantul. Tak hanya dari masyarakat, sejumlah anggota DPRD setempat seperti dari Fraksi PPP Eko Sutrrisno Aji turut hadir dalam aksi tersebut. Usai sidang mereka langsung berjalan kaki ke Gedung DPRD Bantul sembari terus berorasi.

Mereka tetap menuntut agar Ervani dibebaskan saat itu juga dan menilai ada pemaksaan dalam kasus ini. “Bebaskan Ervani sekarang juga!” ucap koordinator aksi, Giyanto, dengan lantang. Para pendukung Ervani juga membawa keranda bertuliskan hujatan terhadap UU ITE.

Massa membawa pohon harapan yang dipenuhi dengan tulisan tuntutan, seperti Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tetapi Tumpul Ke Atas, Bebaskan Ervani, Jokowi Buktikan Pro Rayat, Bebaskan Ervani Tanpa Syarat, Perusahaan Nakal Harus Ditindak Tegas, Hukum Dengarkan Suara Rakyat, Jaksa Agung Baru Basmi Jaksa Nakal.

Sementara itu, DPRD Bantul meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk menginvestigasi perkara yang menimpa suami Ervani, Elfa Janto. Dewan juga menuntut agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh Elfa Janto untuk segera diberikan. Sebab sejak diberhentikan hingga saat ini hak tersebut belum ada.

Anggota Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji yang menemui Ervani di gedung Dewan usai siding kasus Ervani mengatakan, karena tempat kerja suami Ervani tidak berada di Bantul, maka pihaknya menuntut pimpinan Dewan untuk berkomunikasi dengan DPRD DIY. Nantinya, lanjut dia, DPRD DIY diminta memfasilitasi pertemuan antara pihak Disnkaertrans DIY dengan perusahaan dan Elfa Janto serta Ervani sendiri.

“Karena kalau di luar kabupaten bukan otoritas kami, tapi kami tetap mendesak kepada pimpinan Dewan untuk berkomunikasi dengan DPRD provinsi. Meminta fasilitasi tersebut,” ucapnya.

Ketua DPRD Bantul Hanung Raharja mengatakan, untuk kasus hukum DPRD tidak bisa melakukan intervensi apa pun. Hanya dia berjanji DPRD Bantul akan berupaya mengomunikasikan apa yang saat ini menimpa Ervani dengan DPRD DIY, bahkan bisa ke Disnakertrans DIY.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved