Sidang Ervani Dilanjutkan

Selasa, 25 November 2014 - 11:16 WIB
Sidang Ervani Dilanjutkan
Sidang Ervani Dilanjutkan
A A A
BANTUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menangani perkara kasus Ervani Emi Handayani, M Dwi Sulistyo menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ervani. Karena itu, sidang kasus ibu rumah tangga yang dimejahijaukan karena curhat di media sosial, Facebook akan terus berlanjut.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, Hakim Ketua M Dwi Sulistyo menilai semua unsur tuntutan dalam sidang kasus Ervani tersebut sudah memenuhi untuk dilanjutkan. Dia menilai materi KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah terpenuhi. Karena itu, tidak ada alasan menghentikan kasus. Dalam putusan sela tersebut akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan. “Kami menolak eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum dari terdakwa,” ucap Dwi dalam sidang, kemarin.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pertengahan pekan ini dan hakim berpesan, meskipun tidak ditahan Ervani harus menjaga kesehatannya. Karena dia mewajibkan Ervani untuk terus dan wajib menghadiri setiap agenda sidang.

Dalam sidang kemarin, puluhan pendukung Ervani kembali berdemonstrasi dan berorasi di depan gedung PN Bantul. Tak hanya dari masyarakat, sejumlah anggota DPRD setempat seperti dari Fraksi PPP Eko Sutrrisno Aji turut hadir dalam aksi tersebut. Usai sidang mereka langsung berjalan kaki ke Gedung DPRD Bantul sembari terus berorasi.

Mereka tetap menuntut agar Ervani dibebaskan saat itu juga dan menilai ada pemaksaan dalam kasus ini. “Bebaskan Ervani sekarang juga!” ucap koordinator aksi, Giyanto, dengan lantang. Para pendukung Ervani juga membawa keranda bertuliskan hujatan terhadap UU ITE.

Massa membawa pohon harapan yang dipenuhi dengan tulisan tuntutan, seperti Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tetapi Tumpul Ke Atas, Bebaskan Ervani, Jokowi Buktikan Pro Rayat, Bebaskan Ervani Tanpa Syarat, Perusahaan Nakal Harus Ditindak Tegas, Hukum Dengarkan Suara Rakyat, Jaksa Agung Baru Basmi Jaksa Nakal.

Sementara itu, DPRD Bantul meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk menginvestigasi perkara yang menimpa suami Ervani, Elfa Janto. Dewan juga menuntut agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh Elfa Janto untuk segera diberikan. Sebab sejak diberhentikan hingga saat ini hak tersebut belum ada.

Anggota Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji yang menemui Ervani di gedung Dewan usai siding kasus Ervani mengatakan, karena tempat kerja suami Ervani tidak berada di Bantul, maka pihaknya menuntut pimpinan Dewan untuk berkomunikasi dengan DPRD DIY. Nantinya, lanjut dia, DPRD DIY diminta memfasilitasi pertemuan antara pihak Disnkaertrans DIY dengan perusahaan dan Elfa Janto serta Ervani sendiri.

“Karena kalau di luar kabupaten bukan otoritas kami, tapi kami tetap mendesak kepada pimpinan Dewan untuk berkomunikasi dengan DPRD provinsi. Meminta fasilitasi tersebut,” ucapnya.

Ketua DPRD Bantul Hanung Raharja mengatakan, untuk kasus hukum DPRD tidak bisa melakukan intervensi apa pun. Hanya dia berjanji DPRD Bantul akan berupaya mengomunikasikan apa yang saat ini menimpa Ervani dengan DPRD DIY, bahkan bisa ke Disnakertrans DIY.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4970 seconds (0.1#10.140)