317 Botol Miras Disita dari Toko Kelontong
A
A
A
KAJEN - Sebanyak 317 botol miras berbagai merk berhasil disita jajaran Polres Pekalongan dalam razia yang digelar Senin (24/11/2014) siang. Ratusan botol miras itu diamankan dari sebuah toko kelontong di kawasan pertigaan Tugu Durian, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
"Ratusan botol miras tersebut terdiri dari 298 botol besar Anggur Orang Tua atau yang biasa dikenal dengan sebutan AO, 12 botol besar anggur intisari dan 7 botol vodka iceland," kata Kasat Sabhara Polres Pekalongan, AKP Agus Sulis, Senin (24/11/2014).
Menurut Agus, ratusan miras itu diamankan hanya dari satu toko kelontong tersebut. Miras itu disembunyikan di dalam gudang toko kelontong tersebut.
"Itu semua kami amankan hanya dari satu TKP saja. Ada pula yang sudah kadaluarsa. Besok (hari ini) pemilik warungnya akan kami panggil," tukasnya.
Terkait sanksi, lanjut Agus, akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengaku akan terus meningkatkan kegiatan serupa.
"Razia akan kita tingkatkan, sebab banyak laporan masyarakat terkait peredaran miras. Selain itu, miras juga menjadi salah satu sumber terjadinya kriminalitas," tandasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin untuk menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Pekalongan. Selain itu, banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras.
"Setelah kami tindaklanjuti ternyata memang benar ada, bahwa di toko kelontong itu menjual minuman beralkohol tanpa izin," tukasnya.
Saat ini, ratusan miras tersebut diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pemilik warung akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). "Sanksi maksimal kurungan tiga bulan penjara atau denda," timpalnya.
"Ratusan botol miras tersebut terdiri dari 298 botol besar Anggur Orang Tua atau yang biasa dikenal dengan sebutan AO, 12 botol besar anggur intisari dan 7 botol vodka iceland," kata Kasat Sabhara Polres Pekalongan, AKP Agus Sulis, Senin (24/11/2014).
Menurut Agus, ratusan miras itu diamankan hanya dari satu toko kelontong tersebut. Miras itu disembunyikan di dalam gudang toko kelontong tersebut.
"Itu semua kami amankan hanya dari satu TKP saja. Ada pula yang sudah kadaluarsa. Besok (hari ini) pemilik warungnya akan kami panggil," tukasnya.
Terkait sanksi, lanjut Agus, akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengaku akan terus meningkatkan kegiatan serupa.
"Razia akan kita tingkatkan, sebab banyak laporan masyarakat terkait peredaran miras. Selain itu, miras juga menjadi salah satu sumber terjadinya kriminalitas," tandasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin untuk menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Pekalongan. Selain itu, banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras.
"Setelah kami tindaklanjuti ternyata memang benar ada, bahwa di toko kelontong itu menjual minuman beralkohol tanpa izin," tukasnya.
Saat ini, ratusan miras tersebut diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pemilik warung akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). "Sanksi maksimal kurungan tiga bulan penjara atau denda," timpalnya.
(sms)