Pura-pura Hamil, Tiga IRT Ditangkap karena Mengutil

Jum'at, 21 November 2014 - 17:59 WIB
Pura-pura Hamil, Tiga...
Pura-pura Hamil, Tiga IRT Ditangkap karena Mengutil
A A A
PURWAKARTA - Tiga ibu rumah tangga (IRT) yang berpura-pura hamil ditangkap Polisi karena mengutil susu dalam kemasan, Jumat (21/11/2014).

Ketiga IRT tersebut masing-masing berinisial Sn (47) Ti (45) dan Sm (48) yang ditangkap saat melakukan aksi di sejumlah minimarket di Purwakarta.

Dari tangan ketiga IRT yang sudah ditetapkan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti puluhan susu kemasan berbagai jenis dan merk senilai Rp10 juta yang baru mereka curi.

Selain itu juga disita sejumlah pakaian hamil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Polisi juga mengamankan Mobil Toyota Rush B 1947 BYP yang digunakan para pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya.

"Tiga tersangka berhasil ditangkap di daerah Sadang, setelah melancarkan aksinya di tiga minimarket di sepanjang Jalan Raya Sadang-Campaka-Subang," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suahartanto, Jumat (21/11/2014).

Aksi mereka, lanjut Tri, berhasil terbongkar setelah salah satu pegawai Alfa Mart yang berlokasi di Jalan Raya Sadang, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, mencurigai gelagat ketiga IRT yang datang untuk berbelanja ke minimarketnya.

Terlebih, dua dari tiga IRT ini datang mengenakan pakaian hamil. Sementara satu diantaranya mengajak pegawai minimarket mengobrol untuk mengalihkan perhatian.

Untuk membuktikan kecurigaannya, pegawai minimarket tersebut langsung memeriksa monitor CCTV yang memantau aktivitas pengunjung berbelanja.

Ternyata benar, di layar monitor dua ibu-ibu berpakaian hamil ini tampak sibuk mengambil susu kemasan. Susu tersebut dimasukan ke dalam kantong plastik yang sudah disedikan di dalam baju hamil yang dikenakan mereka.

Sadar ada pencurian, pegawai minimarket tersebut lansung berteriak maling, namun para pelaku sudah keluar dari minimarket dan kabur menggunakan Mobil Toyota Rush.

Tanpa berpikir panjang karyawan minimarket langsung mengejar mobil pelaku dibantu oleh warga, sementara yang lain memberitahu polisi.

"Kendaraan pelaku baru terkejar di daerah sadang, kemudian kami tangkap. Pelaku mengaku dalam aksinya menggunakan kantong plastik yang dua sisinya diikat dipinggang untuk membawa barang curian. Supaya tidak terlihat, mereka menggunakan baju hamil. Kemudian berjalan keluar membawa barang curiannya berlagak layaknya ibu hamil. Modus ini sudah biasa dipakai dan biasanya mereka bekelompok dan memiliki jaringan," papar Tri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga IRT tersangka pencuri susu kemasan ini dikenai Pasal 363 jo Pasal 362 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Jajaran Reskrim Polres Purwakarta berkomitmen membongkar jaringan tersebut. Terlebih, satu orang pelaku dari kelompok yang berhasil ditangkap di Purwakarta ini melarikan diri.

"Tersangka yang masih DPO ini berperan sebagai supir. Sementara ibu-ibu yang kami tangkap ini berperan sebagai pemetik," tambah Tri.

Sementara itu, Hendra (28) salah seorang pegawai Alfa Mart yang pertama kali mengetahui ada aksi pencurian tersebut mengaku baru pertama kali ada modus pencurian seperti itu.

Dirinya tidak menyangka ibu-ibu berpakain hamil ke tempatnya bekerja adalah pencuri. "Iya, kayak di film aja. Saya beneran baru tau ternyata cara pencurian seperti itu memang benar terjadi," kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)