Permintaan Maaf Ervani Tak Direspons

Jum'at, 21 November 2014 - 17:20 WIB
Permintaan Maaf Ervani...
Permintaan Maaf Ervani Tak Direspons
A A A
BANTUL - Ervani Emi Handayani, 29, ibu rumah tangga yang di sidang karena berkeluh kesah di media sosial Facebook menga ku telah berkali-kali me minta maaf terhadap orang yang melaporkan dirinya, Dyas Saras tuti alias Ayas.

Ervani mengklaim setidaknya sudah enam kali meminta maaf kepada pemilik toko Jolie tempat sua minya bekerja itu, baik datang lang sung ke toko, ke kediaman, maupun mengirimkan surat melalui pos. Namun, Ervani mengaku, hingga saat ini pihak pelapor belum juga memberi jawaban permintaan maaf dirinya ter sebut.

Dia sebenarnya tidak pernah menjelek-jelekkan pimpinan perusahaan tempat sua mi nya bekerja. Dia hanya sekadar kri tik terhadap manajemen Jo lie yang kurang profesional, ter masuk perlakuan terhadap sua minya.

“Saya itu tidak ber mak sud menjelek-jelekkan beliau, dan saya sudah meminta maaf,” tu - turnya, usai sidang dengan agen da tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum Ervani, kemarin. Ervani mengaku, dirinya sam pai mengirimkan surat yang dibuat 17 Mei 20014 melalui Kantor Pos tetapi tidak digubris oleh pelapor.

Bahkan se te lah ditetapkan sebagai ter sang ka, ia juga telah mengunggah sta tus permintaan maaf di akun Facebooknya, te tapi sama se ka li tidak ada respons. Kuasa hukum Ervani, Hamzal Wahyudin menolak pem beritaan dan keterangan dari pe lapor yang mengaku permintaan ma af tidak tulus dari kliennya, Ervani. Karena pada kenya taannya, Ervani sudah berulang ka li meminta maaf dengan meng gu na - kan berbagai cara. “Klien kami su dah berusaha mak simal.

Oleh karena itu, kami berharap agar eksepsi yang ka mi ajukan juga diterima oleh Ma jelis Ha - kim,” paparnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi meminta Majelis Hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Ervani Emy Handayani. Oleh karena itu, jaksa juga meminta agar melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Menurut Jaksa, eksepsi yang dibuat Ervani di luar ruang lingkup keberatan. Dua hal dalam eksepsi Ervani yang di ban tah oleh jaksa, pertama terkait dengan proses pemeriksaan dan penyelidikan yang tidak memenuhi syarat karena tidak didampingi penasihat hukum. Slamet menambahkan, penggunaan penasihat hukum merupakan hak setiap warga negara, sementara Ervani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan siap untuk men jalani sendiri dan tidak memer lukan penasihat hukum.

“Da lam pemeriksaan oleh ke polisian, Ervani tidak menginginkan adanya pengacara,” tutur jaksa. Selain itu, Ervani dalam eksepsinya menyatakan adanya kekeliruan dalam surat dakwaan alternatif. Hal tersebut juga ti dak tepat karena secara ma teriil dan formal surat tersebut sudah memenuhi perundang undangan yang ada.

Namun de mi kian, jaksa juga mengakui ada nya kesalahan yang tidak disengaja dalam pengetikan nama di surat dakwaan.

Erfanto linangkung
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2694 seconds (0.1#10.140)