Kapolri dan KSAD Sepakat Bentuk Tim Investigasi

Kamis, 20 November 2014 - 16:02 WIB
Kapolri dan KSAD Sepakat...
Kapolri dan KSAD Sepakat Bentuk Tim Investigasi
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman dan KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sepakat membentuk tim investigasi guna menyelidiki bentrokan anggota Brimob Polda Kepri dan prajurit Yonif 134 Tuah Sakti. Hal ini disepakati setelah keduanya menggelar rapat tertutup.

Dalam konferensi pers yang digelar seusai rapat di lobi gedung utama Mapolda Kepri, Sutarman mengatakan, pihaknya dan TNI AD sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara permanen.

"Kami sepakat bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini, tidak hanya sementara tapi permanen. Saya juga minta maaf kepada masyarakat karena sudah terganggu dengan aksi kemarin dan berterima kasih karena masyarakat membantu sehingga aksi ini bisa berakhir," kata Sutarman, Kamis (20/11/2014).

Hal senada juga disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. ā€ˇMenurutnya, masalah ini akan diselesaikan secara permanen.

"Kami akan mencari akar permasalahannya. Saya berjanji. Dan, tolong beri saya waktu untuk menyelesaikan ini hingga ke dalam. Kami sudah bentuk tim investigasi ke dalam," katanya.

Tidak hanya berjanji untuk menyelesaikan masalah dua kubu yang memiliki markas bersebelahan tersebut, Gatot Nurmantyo berjanji untuk menindak tegas seluruh prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

"Tidak ada pengecualian. Prajurit TNI AD harus disiplin. Yang tidak disiplin, sama saja dengan gerombolan bersenjata dan bagi saya hukumannya adalah hukuman mati karena telah melakukan insubordinasi dan akan ada hukuman pemecatan. Dan, insubordinasi inilah yang dilakukan oleh prajurit saya," paparnya.

Seusai mengadakan konferensi pers di hadapan puluhan jurnalis, keduanya saling bersalaman sebagai tanda perdamaian antara Polri dan TNI. Keduanya juga saling berpelukan sebelum akhirnya Gatot Nurmantyo meninggalkan Mapolda Kepri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9754 seconds (0.1#10.140)