Eksekusi Rumah di Kemayoran Ricuh, Aparat dan Warga Bentrok
Selasa, 29 November 2022 - 18:01 WIB
loading...
Suasana eksekusi rumah di Gang Langgar, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Aparat gabungan dan warga terlibat bentrok terkait eksekusi rumah di Gang Langgar, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Puluhan warga di lokasi menghalau aparat yang akan mengeksekusi rumah.
Aparat mengamankan satu orang yang diduga provokator. Juru Sita PN Jakarta Pusat Musthafa Fahmi mengatakan, pihaknya mengeksekusi atas dasar penetapan putusan yang sudah inkrah. "Kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah inkrah dan putusan harus dijalankan," ujarnya.
Kuasa hukum warga yang rumahnya dieksekusi, Anthony menuturkan proses gugatan masih berjalan sejak 2018. Namun, akhir 2018 ada Surat Keputusan (SK) mengenai pembatalan sertifikat penggugat.
Baca juga: Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
"SK-nya turun yang menyatakan sertifikat penggugat tidak sah atau dibatalkan. Artinya, dari 2018 hingga sekarang sudah dibatalkan dan diumumkan juga di media cetak," katanya.
"Jadi ditarik dari peredaran. Artinya yang dipakai sama pemohon eksekusi adalah sertifikat yang sudah ditarik dari peredaran, itu tidak sah," tambahnya.
Aparat mengamankan satu orang yang diduga provokator. Juru Sita PN Jakarta Pusat Musthafa Fahmi mengatakan, pihaknya mengeksekusi atas dasar penetapan putusan yang sudah inkrah. "Kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah inkrah dan putusan harus dijalankan," ujarnya.
Kuasa hukum warga yang rumahnya dieksekusi, Anthony menuturkan proses gugatan masih berjalan sejak 2018. Namun, akhir 2018 ada Surat Keputusan (SK) mengenai pembatalan sertifikat penggugat.
Baca juga: Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
"SK-nya turun yang menyatakan sertifikat penggugat tidak sah atau dibatalkan. Artinya, dari 2018 hingga sekarang sudah dibatalkan dan diumumkan juga di media cetak," katanya.
"Jadi ditarik dari peredaran. Artinya yang dipakai sama pemohon eksekusi adalah sertifikat yang sudah ditarik dari peredaran, itu tidak sah," tambahnya.
Lihat Juga :