Polisi Amankan 1.200 Liter BBM
A
A
A
UNGARAN - Satuan Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap aksi penimbunan ribuan liter premium dan solar yang memanfaatkan momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku penimbunan, Sudardi, 59, warga Sumowono, Kabupaten Semarang, diamankan beserta 1.000 liter premium dan 200 liter solar serta sejumlah peralatan dan sarana pendukung penimbunannya.
BBM itu dimasukkan dalam enam drum, masing-masing lima drum berisi premium, 200 liter tiap drumnya, dan satu drum lain berisi solar 200 liter,” tutur Kapolres Semarang AKBP Muslimin Ahmad saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Semarang, kemarin. Menurut Muslimin, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga terkait ada aksi pembelian BBM bersubsidi beberapa waktu terakhir sebelum kenaikan BBM bersubsidi diumumkan pemerintah, Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB.
Hal yang mencurigakan, pembelian BBM di tempat yang sama dan dalam jumlah besar setiap harinya. Setelah ditelusuri, penyelidikan mengarah ke rumah Sudardi yang juga menjual premium dan solar eceran tersebut. “Dan setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan drum-drum berisi premium solar di samping rumah tersangka. Untuk menyamarkan aksi penimbunannya, tersangka menutup drum-drum tersebut dengan tumpukan genteng,” kata Muslimin.
Dihadapan polisi, Sudardi mengakui aksi penimbunannya. Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengangsu , membeli BBM bersubsidisecara berturut-turut di SPBU Gedongsongo dan SPBU lain selama 11 hari, mulai dari 31 Oktober hingga 10 November lalu. Agar aksinya tidak dicurigai petugas SPBU, dia membeli premium menggunakan Toyota Hi Ace dan solar menggunakan mobil L 300. Total uang yang telah dikeluarkan untuk membeli BBM bersubsidi itu mencapai Rp7,3 juta.
“Mobilsaya isi full tank , antara 30 sampai 45 liter setiap pembeliannya. Dalam sehari saya beli tigakali. Sampai dirumah, bensin dan solar saya sedot pakai selang kemudian saya masukkan ke drum ,” kata dia. Ide sengaja menimbun premium dan solar ini didapat setelah Sudardi mendengar kabar pemerintah bakal menaikkan harga BBM. Rencananya, BBM hasil timbunan akan dijual eceran dengan harga menyesuaikan harga baru yang ditetapkan pemerintah. “Itu spontan, bagaimana saya bisa dapat keuntungan yang besar,” katanya.
Kasat Reskrim Iptu Herman menambahkan, atas perbuatan itu tersangka dijerat berlapis dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” kata Herman.
Agus joko
Pelaku penimbunan, Sudardi, 59, warga Sumowono, Kabupaten Semarang, diamankan beserta 1.000 liter premium dan 200 liter solar serta sejumlah peralatan dan sarana pendukung penimbunannya.
BBM itu dimasukkan dalam enam drum, masing-masing lima drum berisi premium, 200 liter tiap drumnya, dan satu drum lain berisi solar 200 liter,” tutur Kapolres Semarang AKBP Muslimin Ahmad saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Semarang, kemarin. Menurut Muslimin, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga terkait ada aksi pembelian BBM bersubsidi beberapa waktu terakhir sebelum kenaikan BBM bersubsidi diumumkan pemerintah, Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB.
Hal yang mencurigakan, pembelian BBM di tempat yang sama dan dalam jumlah besar setiap harinya. Setelah ditelusuri, penyelidikan mengarah ke rumah Sudardi yang juga menjual premium dan solar eceran tersebut. “Dan setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan drum-drum berisi premium solar di samping rumah tersangka. Untuk menyamarkan aksi penimbunannya, tersangka menutup drum-drum tersebut dengan tumpukan genteng,” kata Muslimin.
Dihadapan polisi, Sudardi mengakui aksi penimbunannya. Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengangsu , membeli BBM bersubsidisecara berturut-turut di SPBU Gedongsongo dan SPBU lain selama 11 hari, mulai dari 31 Oktober hingga 10 November lalu. Agar aksinya tidak dicurigai petugas SPBU, dia membeli premium menggunakan Toyota Hi Ace dan solar menggunakan mobil L 300. Total uang yang telah dikeluarkan untuk membeli BBM bersubsidi itu mencapai Rp7,3 juta.
“Mobilsaya isi full tank , antara 30 sampai 45 liter setiap pembeliannya. Dalam sehari saya beli tigakali. Sampai dirumah, bensin dan solar saya sedot pakai selang kemudian saya masukkan ke drum ,” kata dia. Ide sengaja menimbun premium dan solar ini didapat setelah Sudardi mendengar kabar pemerintah bakal menaikkan harga BBM. Rencananya, BBM hasil timbunan akan dijual eceran dengan harga menyesuaikan harga baru yang ditetapkan pemerintah. “Itu spontan, bagaimana saya bisa dapat keuntungan yang besar,” katanya.
Kasat Reskrim Iptu Herman menambahkan, atas perbuatan itu tersangka dijerat berlapis dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” kata Herman.
Agus joko
(ars)