Penahanan Ervani Ditangguhkan
A
A
A
BANTUL - Ervani Emi Handayani, 29, ibu rumah tangga yang terjerat masalah hukum akibat curhat di Facebook, akhirnya bisa menghirup udara bebas meskipun untuk sementara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin Nurseha mengaku kecewa karena perkara ringan dan sederhana bisa masuk ke pengadilan. Dia menilai polisi telah teledorkarena langsung memproses perkara istri orang yang suaminya mendapat perlakuan tidak adil di tempat kerjanya.
Perlakuan tidak adil mendera Ervani karena langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan klarifikasi sebelumnya. A palagi, proses penyelidikan selama ini terdakwa tidak didampingi oleh penasihat dan polisi tampak mengabaikan hal tersebut. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di hari ulang tahun pernikahan Ervani dengan suaminya Elfa Janto meski selama ini Ervani selalu kooperatif.
“Pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat bahwa pencemaran nama baik, tidak didampinginya tersangka oleh kuasa hukum telah melanggar KUHP Pasal 56 ayat 1,” ujarnya. Selain itu, Syamsudin juga menilai keliru sistematika dakwaan alternatif. Jika dakwaan pertama Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sementara dakwaan Pasal 310 dan 311 KUHP belum tentuterbukti karena tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Sehingga dia meminta surat penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dan digunakan untuk menghilangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sejak pukul 09.00 WIB ratusan warga pendukung Ervani telah memadati halaman dan gedung PN Bantul. Pendukung yang mengenakan ikat kepala berwarna putih bertuliskan “Bebaskan Ervani” itu terdiri dari warga Dusun Gedongan, keluarga Ervani dari Kota Yogyakarta serta sejumlah warga dari Jakarta yang tergabung dalam APJI dan ICT.
Selain melakukan orasi, sejumlah massa juga membawa replika bilik penjara. Menurut para pendemo, bilik tersebut menyimbolkan penjara di mana Ervani yang melakukan protes di media sosial Facebook mengenaiketidakadilan suaminya yang berujung pada penjara.
Erfanto linangkung
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin Nurseha mengaku kecewa karena perkara ringan dan sederhana bisa masuk ke pengadilan. Dia menilai polisi telah teledorkarena langsung memproses perkara istri orang yang suaminya mendapat perlakuan tidak adil di tempat kerjanya.
Perlakuan tidak adil mendera Ervani karena langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan klarifikasi sebelumnya. A palagi, proses penyelidikan selama ini terdakwa tidak didampingi oleh penasihat dan polisi tampak mengabaikan hal tersebut. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di hari ulang tahun pernikahan Ervani dengan suaminya Elfa Janto meski selama ini Ervani selalu kooperatif.
“Pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat bahwa pencemaran nama baik, tidak didampinginya tersangka oleh kuasa hukum telah melanggar KUHP Pasal 56 ayat 1,” ujarnya. Selain itu, Syamsudin juga menilai keliru sistematika dakwaan alternatif. Jika dakwaan pertama Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sementara dakwaan Pasal 310 dan 311 KUHP belum tentuterbukti karena tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Sehingga dia meminta surat penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dan digunakan untuk menghilangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sejak pukul 09.00 WIB ratusan warga pendukung Ervani telah memadati halaman dan gedung PN Bantul. Pendukung yang mengenakan ikat kepala berwarna putih bertuliskan “Bebaskan Ervani” itu terdiri dari warga Dusun Gedongan, keluarga Ervani dari Kota Yogyakarta serta sejumlah warga dari Jakarta yang tergabung dalam APJI dan ICT.
Selain melakukan orasi, sejumlah massa juga membawa replika bilik penjara. Menurut para pendemo, bilik tersebut menyimbolkan penjara di mana Ervani yang melakukan protes di media sosial Facebook mengenaiketidakadilan suaminya yang berujung pada penjara.
Erfanto linangkung
(ars)