Penahanan Ervani Ditangguhkan

Selasa, 18 November 2014 - 13:16 WIB
Penahanan Ervani Ditangguhkan
Penahanan Ervani Ditangguhkan
A A A
BANTUL - Ervani Emi Handayani, 29, ibu rumah tangga yang terjerat masalah hukum akibat curhat di Facebook, akhirnya bisa menghirup udara bebas meskipun untuk sementara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin Nurseha mengaku kecewa karena perkara ringan dan sederhana bisa masuk ke pengadilan. Dia menilai polisi telah teledorkarena langsung memproses perkara istri orang yang suaminya mendapat perlakuan tidak adil di tempat kerjanya.

Perlakuan tidak adil mendera Ervani karena langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan klarifikasi sebelumnya. A palagi, proses penyelidikan selama ini terdakwa tidak didampingi oleh penasihat dan polisi tampak mengabaikan hal tersebut. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di hari ulang tahun pernikahan Ervani dengan suaminya Elfa Janto meski selama ini Ervani selalu kooperatif.

“Pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat bahwa pencemaran nama baik, tidak didampinginya tersangka oleh kuasa hukum telah melanggar KUHP Pasal 56 ayat 1,” ujarnya. Selain itu, Syamsudin juga menilai keliru sistematika dakwaan alternatif. Jika dakwaan pertama Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sementara dakwaan Pasal 310 dan 311 KUHP belum tentuterbukti karena tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Sehingga dia meminta surat penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dan digunakan untuk menghilangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sejak pukul 09.00 WIB ratusan warga pendukung Ervani telah memadati halaman dan gedung PN Bantul. Pendukung yang mengenakan ikat kepala berwarna putih bertuliskan “Bebaskan Ervani” itu terdiri dari warga Dusun Gedongan, keluarga Ervani dari Kota Yogyakarta serta sejumlah warga dari Jakarta yang tergabung dalam APJI dan ICT.

Selain melakukan orasi, sejumlah massa juga membawa replika bilik penjara. Menurut para pendemo, bilik tersebut menyimbolkan penjara di mana Ervani yang melakukan protes di media sosial Facebook mengenaiketidakadilan suaminya yang berujung pada penjara.

Erfanto linangkung
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
18 menit yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
1 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
8 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
9 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
10 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
10 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved