Kenaikan UMK Sulit Tembus 10%
A
A
A
SEMARANG - Batas akhir penen tuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di Jateng pada (20/11) mendatang, hanya tinggal hitungan hari. Keputusan yang diambil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjadi pertaruhan banyak pihak.
Data yang dihimpun KORAN SINDO, usulan UMK 2015 dari sejumlah daerah kenaikannya kurang dari Rp100.000. Selain itu, usulan kenaikan tidak sampai 10%, meski ancaman inflasi dipre diksi me - nguat seiring adanya rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Tak pelak, pada detik-detik akhir ini, perdebatan antara pihak pengusaha, pekerja, dan pemerintah terus terjadi, terutama terkait nominal pencapaian kebutuhan hidup Layak (KHL).
“Memang persentase pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) ini yang selalu jadi masalah dan terus memunculkan perdebatan,” ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Slamet Kaswanto, kemarin. Hingga kini, belum semua daerah di Jawa Tengah usulan UMK-nya mencapai 100% KHL. Artinya, upah yang dite - rima buruh belum mencukupi standar hidup layak sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Kete naga kerjaan.
“Masalah mengenai survei juga merupakan topik utama per debatan di dalam sidangsidang Dewan Pengupahan kota/kabupaten maupun provinsi,” ujar Wakil Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng ini. Karena penetapan UMK itu merupakan hak prerogatif gubernur, maka pihaknya meminta gubernur memper timbangkan hasil survei KHL yang benar-benar valid sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selain itu, juga menambahkan prediksi inflasi pada tahun 2015 dari KHL prediksi Desember tahun 2014. “Kami juga meminta kepada gubernur agar melakukan revisi UMK untuk 35 kota/ kabupaten, apabila rencana pemerintah menaikkan harga BBM benar-benar dilaksanakan,” ujarnya. Sebab, lanjut Slamet, nilai UMK yang ditetapkan pasti akan jauh dari layak apabila harga BBM naik.
“Karena dipastikan akan diimbangi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan sekunder yang lainnya,” ujarnya. Sekretaris Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setyono menilai, besaran UMK 2015 di Jateng akan kembali menempati urutan terendah se-Indonesia. Sebab usulan UMK dari masing-masing daerah diketahui tidak memiliki kenaikan signifikan. “Melihat usulan yang sudah masuk, kenaikan tidak ada 15% dari UMK tahun lalu. Kalau usulan ini disetujui gubernur, jelas buruh di Jateng akan semakin sengsara dengan upah termurah ke tiga se-Indonesia,” katanya.
Menurut Nanang, rendahnya UMK di Jateng selama ini disebabkan sistem yang di gunakan salah kaprah. Sebab selama ini tidak ada patokan yang dapat digunakan oleh masingmasing kabupaten/kota dalam penetapan itu. “Selama ini, usulan UMK berasal dari persepsi sendiri-sendiri para pemimpin daerah. Tidak ada patokan dan regulasi yang tepat yang mengatur dewan pengupahan menentukan besaran UMK,” ungkapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang menepis ratarata UMK di provinsi ini terendah dibandingkan dengan provinsi lain. Dia men contohkan, rata-rata UMK 2015 di Provinsi DIY yang saat ini sudah ditetapkan masih di bawah usulan beberapa daerah di Jateng.
“Misalnya antara Sleman dan Magelang itu masih tinggi Magelang. Begitu juga antara Kulonprogo dengan Purworejo, masih tinggi Purworejo. Kalau tahun lalu memang masih ren - dah, tetapi kalau tahun ini sudah mengalami peningkatan,” katanya. Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menga takan, hingga saat ini nominal UMK yang diusulkan masih ada yang di bawah KHL, meskipun sudah ada melewati KHL.
“Ka - mi berharap yang belum sesuai disesuaikan, sebaiknya jangan turun dari periode kemarin yang belum 100% KHL dipenuhi,” katanya. Berdasarkan data yang diperoleh, lanjut Ganjar, meskipun semua nominal UMK yang diusulkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu, tapi masih ada yang di bawah 10%. Dia meminta kenaikan nominal UMK itu paling tidak 10%. “Kalau masih di bawah 5% sama halnya dengan tidak naik, karena tidak mempertimbangkan inflasi,” katanya.
Sebelum menetapkan UMK, pihaknya akan mengundang bu pati/wali kota kembali membicarakan UMK 2015 tersebut. Pihaknya juga akan konsultasi dengan pemerintah pusat soal rencana kenaikan harga BBM.
Amin fauzi/ Andika prabowo
Data yang dihimpun KORAN SINDO, usulan UMK 2015 dari sejumlah daerah kenaikannya kurang dari Rp100.000. Selain itu, usulan kenaikan tidak sampai 10%, meski ancaman inflasi dipre diksi me - nguat seiring adanya rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Tak pelak, pada detik-detik akhir ini, perdebatan antara pihak pengusaha, pekerja, dan pemerintah terus terjadi, terutama terkait nominal pencapaian kebutuhan hidup Layak (KHL).
“Memang persentase pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) ini yang selalu jadi masalah dan terus memunculkan perdebatan,” ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Slamet Kaswanto, kemarin. Hingga kini, belum semua daerah di Jawa Tengah usulan UMK-nya mencapai 100% KHL. Artinya, upah yang dite - rima buruh belum mencukupi standar hidup layak sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Kete naga kerjaan.
“Masalah mengenai survei juga merupakan topik utama per debatan di dalam sidangsidang Dewan Pengupahan kota/kabupaten maupun provinsi,” ujar Wakil Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng ini. Karena penetapan UMK itu merupakan hak prerogatif gubernur, maka pihaknya meminta gubernur memper timbangkan hasil survei KHL yang benar-benar valid sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selain itu, juga menambahkan prediksi inflasi pada tahun 2015 dari KHL prediksi Desember tahun 2014. “Kami juga meminta kepada gubernur agar melakukan revisi UMK untuk 35 kota/ kabupaten, apabila rencana pemerintah menaikkan harga BBM benar-benar dilaksanakan,” ujarnya. Sebab, lanjut Slamet, nilai UMK yang ditetapkan pasti akan jauh dari layak apabila harga BBM naik.
“Karena dipastikan akan diimbangi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan sekunder yang lainnya,” ujarnya. Sekretaris Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setyono menilai, besaran UMK 2015 di Jateng akan kembali menempati urutan terendah se-Indonesia. Sebab usulan UMK dari masing-masing daerah diketahui tidak memiliki kenaikan signifikan. “Melihat usulan yang sudah masuk, kenaikan tidak ada 15% dari UMK tahun lalu. Kalau usulan ini disetujui gubernur, jelas buruh di Jateng akan semakin sengsara dengan upah termurah ke tiga se-Indonesia,” katanya.
Menurut Nanang, rendahnya UMK di Jateng selama ini disebabkan sistem yang di gunakan salah kaprah. Sebab selama ini tidak ada patokan yang dapat digunakan oleh masingmasing kabupaten/kota dalam penetapan itu. “Selama ini, usulan UMK berasal dari persepsi sendiri-sendiri para pemimpin daerah. Tidak ada patokan dan regulasi yang tepat yang mengatur dewan pengupahan menentukan besaran UMK,” ungkapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang menepis ratarata UMK di provinsi ini terendah dibandingkan dengan provinsi lain. Dia men contohkan, rata-rata UMK 2015 di Provinsi DIY yang saat ini sudah ditetapkan masih di bawah usulan beberapa daerah di Jateng.
“Misalnya antara Sleman dan Magelang itu masih tinggi Magelang. Begitu juga antara Kulonprogo dengan Purworejo, masih tinggi Purworejo. Kalau tahun lalu memang masih ren - dah, tetapi kalau tahun ini sudah mengalami peningkatan,” katanya. Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menga takan, hingga saat ini nominal UMK yang diusulkan masih ada yang di bawah KHL, meskipun sudah ada melewati KHL.
“Ka - mi berharap yang belum sesuai disesuaikan, sebaiknya jangan turun dari periode kemarin yang belum 100% KHL dipenuhi,” katanya. Berdasarkan data yang diperoleh, lanjut Ganjar, meskipun semua nominal UMK yang diusulkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu, tapi masih ada yang di bawah 10%. Dia meminta kenaikan nominal UMK itu paling tidak 10%. “Kalau masih di bawah 5% sama halnya dengan tidak naik, karena tidak mempertimbangkan inflasi,” katanya.
Sebelum menetapkan UMK, pihaknya akan mengundang bu pati/wali kota kembali membicarakan UMK 2015 tersebut. Pihaknya juga akan konsultasi dengan pemerintah pusat soal rencana kenaikan harga BBM.
Amin fauzi/ Andika prabowo
(ars)