Pengusaha Batam Tolak Kenaikan UMK 10%

Sabtu, 15 November 2014 - 00:13 WIB
Pengusaha Batam Tolak Kenaikan UMK 10%
Pengusaha Batam Tolak Kenaikan UMK 10%
A A A
BATAM - Kalangan pengusaha mendesak Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) M Sani untuk menolak usulan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang mengajukan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 10% pada tahun depan.

Permintaan ini dilakukan karena khawatir dengan iklim ekonomi Batam yang masih rapuh.
Ketua Apindo Kepri Cahya mengaku, pengusaha di Batam belum siap menghadapi UMK sebesar Rp2,6 juta pada tahun depan.

"Apindo minta Pak Gubernur menolak. Kami mohon agar Pak Gubernur menolak dan mengembalikan usulan Wali Kota Batam agar ditelaah kembali," ujar Cahya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jumat (14/11/2014).

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sebelumnya mengumumkan usulan kenaikan UMK Batam tahun depan menjadi Rp2,6 juta dari upah tahun 2014 sebesar Rp2,4 juta. Kenaikan yang diambil berdasarkan inflasi tahunan sebesar 4,5% dan rencana kenaikan harga BBM.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4959 seconds (0.1#10.140)