Tak Dapat Izin Bangun Kantor, Awindo Teror Lurah

Jum'at, 14 November 2014 - 16:35 WIB
Tak Dapat Izin Bangun Kantor, Awindo Teror Lurah
Tak Dapat Izin Bangun Kantor, Awindo Teror Lurah
A A A
SOLO - Sejumlah oknum yang mengatasnamakan dirinya dari Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) melakukan aksi teror terhadap lurah dan perangkat Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Aksi teror itu dilakukan karena perizinan pembangunan kantor Awindo Solo tidak segera diterbitkan.

Lurah Nusukan, Sapta Endah, mengatakan oknum yang mengatasnamakan Awindo itu sudah melakukan aksi teror kepada dirinya sebanyak empat kali.

Menurutnya, teror itu dilakukan melalui sambungan telepon Kantor Kelurahan Nusukan sejak beberapa waktu lalu.

Dalam setiap aksi terornya oknum Awindo itu memaki-maki pihak kelurahan karena perizinan pembangunan kantor itu belum juga dikeluarkan.

“Sudah empat kali memaki saya melalui sambungan telepon, tidak hanya kepada saya, melainkan kepada petugas kelurahan yang lain,” ujarnya, saat pertemuan antara Awindo, pihak Kelurahan dan Kepala Kesbangpol Solo, Jumat (14/11/2014).

Sapta mengatakan, sebenarnya tidak mempersulit pendirian kantor yang bakal dilakukan Awindo.

Akan tetapi pihaknya tidak kunjung mengeluarkan surat izin itu karena persyaratan yang diajukan Awindo belum lengkap. Dengan dasar itu maka izin itu tidak dikeluarkan pihak Kelurahan Nusukan.

“Surat atau akta pendirian organisasi belum ada, jadi kami tidak berani mengeluarkan surat itu,” imbuhnya.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluarahan (LPMK) Nusukan, Lilik Kusnandi mengaku telah melakukan rapat bersama dengan masyarakat.

Menurutnya banyak kejanggalan yang terjadi dalam izin pendirian kantor perwakilan Awindo itu. Sehingga masyarakat meminta pihak kelurahan untuk tidak mengeluarkan izin tersebut.

“Mereka kan organisasi massa, sehingga kita harus menyikapinya dengan hati-hati,” timpalnya.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Solo Suharso, mengatakan sampai saat ini Awindo belum terdaftar sebagai ormas di Kota Solo.

Menurutnya dalam perizinannya Awindo menempatkan dirinya sebagai anggota ormas. Akan tetapi kenyataanya Awindo merupakan organisasi wartawan, sehingga pemberian izin itu harus sesuai dengan UU Nomor 40 tentang Pers.

“Kita berhati-hati mengeluarkan izin kepada mereka, UU Pers harus ada produk jurnalistiknya, akan tetapi mereka belum bisa menunjukkan hal itu,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)