Penghapusan Kolom Agama Menentang Pancasila

Jum'at, 14 November 2014 - 13:45 WIB
Penghapusan Kolom Agama Menentang Pancasila
Penghapusan Kolom Agama Menentang Pancasila
A A A
PALEMBANG - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, penghapusan kolom aga ma pada kartu tanda penduduk (KTP) sulit direalisasikan.

Namun begitu, Menteri Agama Lukman Hakim di Palembang kemarin meny ebutkan, negara tetap memberikan perlindungan bagi umat ke percayaan di luar agama yang diakui pemerintah. “Di kolom (agama) itulah, kita bisa mengetahui kepercayaan dan agama yang dianut se seorang,” ujar Menag saat meng hadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Ra den Fatah Palembang, kemarin.

Menurutnya, agama merupakan identitas WNI yang sesuai dengan Pancasila. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sedang menjelaskan bagaimana mengakomodasi kolom agama bagi penganut kepercayaan. Pemerintah kini tengah menyusun RUU perlindungan umat beragama untuk menyempurnakan perlindungan bagi kelompok yang belum terakomodasi dalam enam agama.

“Secepatnya RUU perlindungan umat beragama itu akan kita godok, kita targetkan akhir April tahun depan rancangan undang-undang ini sudah siap untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ung kapnya.Apabila berpegang kepada undang-undang, enam agama yang diakui, yakni Islam, Kristen Katolik, Kriten Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, maka harus dicantumkan dalam kolom KTP. Tapi kemudian, bagi penganut agama di luar yang enam itu perlu dibicarakan lagi

“Sebelum menetapkan itu, kita wajib berkonsultasi dulu me ngingat hal ini merupakan amanat undang-undang. Dengan adanya undang-undang ten tang perlindungan umat bera ga ma ini, bukan menambah jum lah agama yang ada saat ini, tetapi ingin mengatur,” kata dia. Disinggung mengenai perlindungan yang harus di berikan kepada masyarakat yang me me luk agama selain ke-6 agama tersebut, sambung Lukman, pihaknya juga meminta masukan dari para pakar dan bahkan ma syarakat.

Oleh karena itu, pi hak nya akan mengundang para pakar agama, tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, semua kalangan untuk berkumpul dan bermusyawarah tentang perlindungan apa yang akan diberikan.

“Oleh karena itu, pi hak nya saat ini sedang memikirkan masyarakat yang memeluk agama di luar ke-6 agama ter se but, terkait dengan kehidupannya sehari-hari seperti dalam pembuatan KTP, KK, pernikahan, hingga ke pemakaman. Kita lihat saja nanti hasil ke putusannya pada akhir April mendatang,” katanya. Senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Aga ma Sumsel Hambali yang me n yebutkan kolom agama me nunjukkan identitas agama seseorang.

“Jadi, kalau kolom itu dihilangkan. Kita tidak tahu, seseorang ini agamanya apa,” ujar dia. Menurutnya, Indonesia ada lah negara berketuhanan se bagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Jika nan tinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang, dan Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang Maha Esa,” tegasnya Apabila pemerintah pusat serius untuk mengosongkan kolom agama, yang hanya untuk menghargai penganut kepercayaan lain, menurutnya akan menyebabkan komunikasi antar-umat beragama tidak ber jalan dengan mulus. Hal ini dapat terjadi karena identifikasi akan agama seseorang sulit dilakukan. Apakah orang tersebut beragama Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

“Akan ada kesulitan komunikasi antara umat beragama. Masing-masing mempunyai kepercayaan, sesuai dengan agama. Jadi, kalau kolom agama itu tidak ada (dikosongkan), kita tidak dapat mengetahui seseorang ini beragama apa,” pungkasnya.

Andhiko tungga alam
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3362 seconds (0.1#10.140)