Wakil Kepala Daerah Bisa Ditiadakan

Jum'at, 14 November 2014 - 11:13 WIB
Wakil Kepala Daerah...
Wakil Kepala Daerah Bisa Ditiadakan
A A A
BANDUNG - Sejumlah perubahan dalam pemilihan kepala daerah akan terjadi seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Salah satunya, masyarakat di seluruh Indonesia bersiap memiliki wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota lebih dari satu atau bahkan tak memiliki wakil. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media dan Ormas “Pemilihan Umum Kepala Daerah Tinjauan Perppu Nomor 1 Tahun 2014” di Hotel Horison Bandung, kemarin.

Harminus mengatakan, dalam pemilihan kepala daerah mendatang, hanya akan dipilih gu bernur, wali kota, dan bupati tan pa wakilnya. Wakilnya akan ditunjuk oleh gubernur, walikota, dan bupati terpilih. Itupun jika memenuhi ketentuan jumlah penduduk. “Jadi mengacu pada jumlah penduduk. Kalau kurang dari 1 juta penduduknya maka tidak ada wakil. Tapi kalau penduduknya banyak, bisa lebih dari satu wakilnya,” katanya.

Selain itu, kata Harminus, ketentuan lain yang juga diatur dalam Perppu ini adalah pelaksanaan pemilihan secara serentak. Dimulai di 2015, 2018, dan 2020 serentak secara keseluruhan. “Untuk 2015 ada lima ka bu paten kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak di Jabar. Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, Pangandaran, Kabupaten Karawang, dan Indramayu,” sebutnya.

Oleh karena itu, Harminus men jelaskan, sosialisasi terkait aturan baru yang ada di dalam Perp pu Nomor 1 Tahun 2014 ini harus terus dilakukan. Meski secara pelaksanaan pemilihan tidak ada perubahan berarti. “Dalam Perppu tersebut juga di katakan pemilukada ang ga ran nya dari APBN. Kecuali yang 2015 lima daerah ini masih pemda,” katanya.

Sementara itu, Dosen Pembangunan Politik dan Kebijakan Pub lik Unpad Affan Sulaeman me n gatakan, ada 10 perbaikan men dasar dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini. Di antaranya ada lah harus ada uji publik terhadap calon kepala daerah. Dengan uji publik ini dapat dicegah calon yang memiliki in tegritas buruk atau calon yang berasal dari keluarga dekat dengan incumbent.

“Ini penghematan anggaran secara signifikan. Kemudian mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna men cegah benturan antar massa yang destruktif,” ucapnya. l agung bakti sarasa
(ars)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved