Wakil Kepala Daerah Bisa Ditiadakan

Jum'at, 14 November 2014 - 11:13 WIB
Wakil Kepala Daerah Bisa Ditiadakan
Wakil Kepala Daerah Bisa Ditiadakan
A A A
BANDUNG - Sejumlah perubahan dalam pemilihan kepala daerah akan terjadi seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Salah satunya, masyarakat di seluruh Indonesia bersiap memiliki wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota lebih dari satu atau bahkan tak memiliki wakil. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media dan Ormas “Pemilihan Umum Kepala Daerah Tinjauan Perppu Nomor 1 Tahun 2014” di Hotel Horison Bandung, kemarin.

Harminus mengatakan, dalam pemilihan kepala daerah mendatang, hanya akan dipilih gu bernur, wali kota, dan bupati tan pa wakilnya. Wakilnya akan ditunjuk oleh gubernur, walikota, dan bupati terpilih. Itupun jika memenuhi ketentuan jumlah penduduk. “Jadi mengacu pada jumlah penduduk. Kalau kurang dari 1 juta penduduknya maka tidak ada wakil. Tapi kalau penduduknya banyak, bisa lebih dari satu wakilnya,” katanya.

Selain itu, kata Harminus, ketentuan lain yang juga diatur dalam Perppu ini adalah pelaksanaan pemilihan secara serentak. Dimulai di 2015, 2018, dan 2020 serentak secara keseluruhan. “Untuk 2015 ada lima ka bu paten kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak di Jabar. Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, Pangandaran, Kabupaten Karawang, dan Indramayu,” sebutnya.

Oleh karena itu, Harminus men jelaskan, sosialisasi terkait aturan baru yang ada di dalam Perp pu Nomor 1 Tahun 2014 ini harus terus dilakukan. Meski secara pelaksanaan pemilihan tidak ada perubahan berarti. “Dalam Perppu tersebut juga di katakan pemilukada ang ga ran nya dari APBN. Kecuali yang 2015 lima daerah ini masih pemda,” katanya.

Sementara itu, Dosen Pembangunan Politik dan Kebijakan Pub lik Unpad Affan Sulaeman me n gatakan, ada 10 perbaikan men dasar dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini. Di antaranya ada lah harus ada uji publik terhadap calon kepala daerah. Dengan uji publik ini dapat dicegah calon yang memiliki in tegritas buruk atau calon yang berasal dari keluarga dekat dengan incumbent.

“Ini penghematan anggaran secara signifikan. Kemudian mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna men cegah benturan antar massa yang destruktif,” ucapnya. l agung bakti sarasa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7478 seconds (0.1#10.140)