Hari Ini, DPRD DKI Usulkan Ahok Jadi Gubernur
Jum'at, 14 November 2014 - 07:09 WIB
Hari Ini, DPRD DKI Usulkan Ahok Jadi Gubernur
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengagendakan paripurna istimewa pengumuman pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur defenitif, hari ini.
Dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta yang sempat diwarnai aksi bersitegang, pada Kamis 13 November kemarin. Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi membuat keputusan bahwa hari ini, Jumat (14/11/2014) dilaksanakan rapat paripurna istimewa DPRD.
Rapat itu mengagendakan pengumuman tentang pengusulan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI defenitif hingga 2017.
"Saya sudah menunggu lama tentang kesepakatan ini (agenda pengumunan pengangkatan Ahok), maka sekarang diputuskan bahwa besok (hari ini) dilaksanakan paripurna pukul 10.30 WIB. Bagi yang tidak sependapat silakan mengajukan gugatan ke ranah hukum," tegasnya seraya mengetok palu pimpinan tiga kali tanda rapat pimpinan ditutup, kemarin.
Prasetyo mengatakan, pelantikan Ahok sebagai gubernur defenitif merupakan kewenangan dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lembaga kementerian itu menjadi penanggung jawab atas pengisian jabatan gubernur yang mengalami kekosongan.
Tugas DPRD hanya menganggendakan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok diusulkan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga akhir periode pada 2017.
”Kami hanya bertindak sesuai dengan aturan konstitusi, UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan daerah dan petunjuk dari Kemendagri,” sebutnya.
Usai ketukan palu tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan meminta waktu untuk berpendapat.
Dia mengungkapkan, bahwa unsur pimpinan DPRD merupakan kolektif kolegial yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua. Keputusan yang dilahirkan oleh pimpinan DPRD harus diputuskan secara bersama.
Namun komentar mantan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 itu tidak ditanggapi oleh Prasetyo lantas meninggalkan ruangan tersebut.
Dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta yang sempat diwarnai aksi bersitegang, pada Kamis 13 November kemarin. Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi membuat keputusan bahwa hari ini, Jumat (14/11/2014) dilaksanakan rapat paripurna istimewa DPRD.
Rapat itu mengagendakan pengumuman tentang pengusulan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI defenitif hingga 2017.
"Saya sudah menunggu lama tentang kesepakatan ini (agenda pengumunan pengangkatan Ahok), maka sekarang diputuskan bahwa besok (hari ini) dilaksanakan paripurna pukul 10.30 WIB. Bagi yang tidak sependapat silakan mengajukan gugatan ke ranah hukum," tegasnya seraya mengetok palu pimpinan tiga kali tanda rapat pimpinan ditutup, kemarin.
Prasetyo mengatakan, pelantikan Ahok sebagai gubernur defenitif merupakan kewenangan dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lembaga kementerian itu menjadi penanggung jawab atas pengisian jabatan gubernur yang mengalami kekosongan.
Tugas DPRD hanya menganggendakan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok diusulkan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga akhir periode pada 2017.
”Kami hanya bertindak sesuai dengan aturan konstitusi, UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan daerah dan petunjuk dari Kemendagri,” sebutnya.
Usai ketukan palu tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan meminta waktu untuk berpendapat.
Dia mengungkapkan, bahwa unsur pimpinan DPRD merupakan kolektif kolegial yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua. Keputusan yang dilahirkan oleh pimpinan DPRD harus diputuskan secara bersama.
Namun komentar mantan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 itu tidak ditanggapi oleh Prasetyo lantas meninggalkan ruangan tersebut.
(whb)