Lapas Bulu Tolak Tahan Mantan Bupati Karanganyar
A
A
A
SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang alias Lapas Bulu menolak menahan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Kamis (13/11/2014).
Rina sempat masuk Lapas Bulu sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak langsung ditempatkan di sel. Pihak lapas memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa ini sehat. Namun, surat medis itu tidak ada.
Kalapas Bulu, Probo, menyatakan pihaknya tidak mau menanggung risiko terhadap tahanan yang masuk dalam keadaan sakit.
"Surat keterangan dokternya belum ada. Jadi kami tolak. Tadi sudah ada laporan masuk ke saya, ini saya posisi lagi latihan nembak. Lapas Bulu ada dokternya, tapi itu dokter gigi, dokternya juga lagi latihan nembak sama saya," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (13/11/2014).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, dipimpin Sugeng Riyanta, menjemput terdakwa Rina, di RS Bhayangkara Semarang sekira pukul 09.30 WIB.
"Pihak lapas belum mau menerima. Belum ada surat dokter (yang menyatakan sehat)," kata Sugeng saat ditemui di Lapas Bulu.
Akhirnya, Rina pun tak jadi ditahan. Dengan menggunakan kursi roda, tubuhnya ditutupi selimut, juga wajahnya.
Sekira pukul 11.00 WIB, Rina dikeluarkan dari Lapas Bulu dikawal pihak kejaksaan maupun kepolisian, termasuk didampingi pengacaranya, M Taufik.
"Saya yang sakit hati ini. Klien saya sakit, dipaksa untuk masuk penjara. Pastilah pihak lapas tidak mau terima. Wong terpidana mati pun sebelum dieksekusi harus dinyatakan sehat dulu," kata M Taufik.
Dia tak bersedia memberi tahu, kemana Rina akan dibawa. Informasi yang didapat, Rina akan dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang.
"Kamu mau tahu, apa mau tahu banget (Rina mau dibawa ke mana). Bu Rina punya rumah sakit sendiri," ungkap Taufik saat ditanya perihal Rina akan dibawa ke mana.
Diketahui, perintah penahanan Rina pada Selasa (11/11/2014) saat menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Dwiarso Budi bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg. Namun, Rina tiba-tiba pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.
Rina sempat masuk Lapas Bulu sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak langsung ditempatkan di sel. Pihak lapas memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa ini sehat. Namun, surat medis itu tidak ada.
Kalapas Bulu, Probo, menyatakan pihaknya tidak mau menanggung risiko terhadap tahanan yang masuk dalam keadaan sakit.
"Surat keterangan dokternya belum ada. Jadi kami tolak. Tadi sudah ada laporan masuk ke saya, ini saya posisi lagi latihan nembak. Lapas Bulu ada dokternya, tapi itu dokter gigi, dokternya juga lagi latihan nembak sama saya," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (13/11/2014).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, dipimpin Sugeng Riyanta, menjemput terdakwa Rina, di RS Bhayangkara Semarang sekira pukul 09.30 WIB.
"Pihak lapas belum mau menerima. Belum ada surat dokter (yang menyatakan sehat)," kata Sugeng saat ditemui di Lapas Bulu.
Akhirnya, Rina pun tak jadi ditahan. Dengan menggunakan kursi roda, tubuhnya ditutupi selimut, juga wajahnya.
Sekira pukul 11.00 WIB, Rina dikeluarkan dari Lapas Bulu dikawal pihak kejaksaan maupun kepolisian, termasuk didampingi pengacaranya, M Taufik.
"Saya yang sakit hati ini. Klien saya sakit, dipaksa untuk masuk penjara. Pastilah pihak lapas tidak mau terima. Wong terpidana mati pun sebelum dieksekusi harus dinyatakan sehat dulu," kata M Taufik.
Dia tak bersedia memberi tahu, kemana Rina akan dibawa. Informasi yang didapat, Rina akan dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang.
"Kamu mau tahu, apa mau tahu banget (Rina mau dibawa ke mana). Bu Rina punya rumah sakit sendiri," ungkap Taufik saat ditanya perihal Rina akan dibawa ke mana.
Diketahui, perintah penahanan Rina pada Selasa (11/11/2014) saat menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Dwiarso Budi bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg. Namun, Rina tiba-tiba pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.
(sms)