Lapas Bulu Tolak Tahan Mantan Bupati Karanganyar

Kamis, 13 November 2014 - 15:30 WIB
Lapas Bulu Tolak Tahan...
Lapas Bulu Tolak Tahan Mantan Bupati Karanganyar
A A A
SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang alias Lapas Bulu menolak menahan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Kamis (13/11/2014).

Rina sempat masuk Lapas Bulu sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak langsung ditempatkan di sel. Pihak lapas memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa ini sehat. Namun, surat medis itu tidak ada.

Kalapas Bulu, Probo, menyatakan pihaknya tidak mau menanggung risiko terhadap tahanan yang masuk dalam keadaan sakit.

"Surat keterangan dokternya belum ada. Jadi kami tolak. Tadi sudah ada laporan masuk ke saya, ini saya posisi lagi latihan nembak. Lapas Bulu ada dokternya, tapi itu dokter gigi, dokternya juga lagi latihan nembak sama saya," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (13/11/2014).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, dipimpin Sugeng Riyanta, menjemput terdakwa Rina, di RS Bhayangkara Semarang sekira pukul 09.30 WIB.

"Pihak lapas belum mau menerima. Belum ada surat dokter (yang menyatakan sehat)," kata Sugeng saat ditemui di Lapas Bulu.

Akhirnya, Rina pun tak jadi ditahan. Dengan menggunakan kursi roda, tubuhnya ditutupi selimut, juga wajahnya.

Sekira pukul 11.00 WIB, Rina dikeluarkan dari Lapas Bulu dikawal pihak kejaksaan maupun kepolisian, termasuk didampingi pengacaranya, M Taufik.

"Saya yang sakit hati ini. Klien saya sakit, dipaksa untuk masuk penjara. Pastilah pihak lapas tidak mau terima. Wong terpidana mati pun sebelum dieksekusi harus dinyatakan sehat dulu," kata M Taufik.

Dia tak bersedia memberi tahu, kemana Rina akan dibawa. Informasi yang didapat, Rina akan dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang.

"Kamu mau tahu, apa mau tahu banget (Rina mau dibawa ke mana). Bu Rina punya rumah sakit sendiri," ungkap Taufik saat ditanya perihal Rina akan dibawa ke mana.

Diketahui, perintah penahanan Rina pada Selasa (11/11/2014) saat menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Dwiarso Budi bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg. Namun, Rina tiba-tiba pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.
(sms)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
KPK Apresiasi Bank Jateng...
KPK Apresiasi Bank Jateng Pro Aktif Berantas Korupsi
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
Tolak Beli TikTok, Elon...
Tolak Beli TikTok, Elon Musk Justru Tertarik Memiliki OpenAI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved