Lapas Bulu Tolak Tahan Mantan Bupati Karanganyar

Kamis, 13 November 2014 - 15:30 WIB
Lapas Bulu Tolak Tahan...
Lapas Bulu Tolak Tahan Mantan Bupati Karanganyar
A A A
SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang alias Lapas Bulu menolak menahan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Kamis (13/11/2014).

Rina sempat masuk Lapas Bulu sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak langsung ditempatkan di sel. Pihak lapas memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa ini sehat. Namun, surat medis itu tidak ada.

Kalapas Bulu, Probo, menyatakan pihaknya tidak mau menanggung risiko terhadap tahanan yang masuk dalam keadaan sakit.

"Surat keterangan dokternya belum ada. Jadi kami tolak. Tadi sudah ada laporan masuk ke saya, ini saya posisi lagi latihan nembak. Lapas Bulu ada dokternya, tapi itu dokter gigi, dokternya juga lagi latihan nembak sama saya," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (13/11/2014).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, dipimpin Sugeng Riyanta, menjemput terdakwa Rina, di RS Bhayangkara Semarang sekira pukul 09.30 WIB.

"Pihak lapas belum mau menerima. Belum ada surat dokter (yang menyatakan sehat)," kata Sugeng saat ditemui di Lapas Bulu.

Akhirnya, Rina pun tak jadi ditahan. Dengan menggunakan kursi roda, tubuhnya ditutupi selimut, juga wajahnya.

Sekira pukul 11.00 WIB, Rina dikeluarkan dari Lapas Bulu dikawal pihak kejaksaan maupun kepolisian, termasuk didampingi pengacaranya, M Taufik.

"Saya yang sakit hati ini. Klien saya sakit, dipaksa untuk masuk penjara. Pastilah pihak lapas tidak mau terima. Wong terpidana mati pun sebelum dieksekusi harus dinyatakan sehat dulu," kata M Taufik.

Dia tak bersedia memberi tahu, kemana Rina akan dibawa. Informasi yang didapat, Rina akan dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang.

"Kamu mau tahu, apa mau tahu banget (Rina mau dibawa ke mana). Bu Rina punya rumah sakit sendiri," ungkap Taufik saat ditanya perihal Rina akan dibawa ke mana.

Diketahui, perintah penahanan Rina pada Selasa (11/11/2014) saat menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Dwiarso Budi bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg. Namun, Rina tiba-tiba pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.
(sms)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
16 menit yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
1 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
2 jam yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
15 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
15 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Pertahankan...
Indonesia Pertahankan Dominasi Bulu Tangkis di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved