Dua Pejabat BPBD Divonis 22 Bulan

Kamis, 13 November 2014 - 13:09 WIB
Dua Pejabat BPBD Divonis...
Dua Pejabat BPBD Divonis 22 Bulan
A A A
PALEMBANG - Dua pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, Abu Yazid dan Kristina, dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara oleh majelis hakim, kemarin.

Abu Yazid, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kristina se laku Panitia Lelang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana rekonstruksi dan rehabilitasi usai penang gulangan bencana pada BPBD di Kabupaten Lahat tahun 2010- 2011.Keduanya juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Undang Undang (UU)Nomor 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke- 1 KUHP,”kata ketua majelis hakim Posma P Nainggolan, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas I A Khusus Palembang, kemarin.

Keduanya yang disidang dalam satu berkas, nampak tegang mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Majelis hakim memper timbangkan beberapa hal yang mem beratkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yak ni terdakwa karena ti ak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim Posma P Nainggolan mempersilakan ter dakwa dan kuasa hukumnya untuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum lainnya.

Adapun selain Abu dan Kristina, Mantan Kepala BPBD Lahat, Cholil Mansyur, 54, pun sudah divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan), denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan penjara. Sementara itu, kedua terdakwa berkoordinasi de ngan penasihat hukumnya, advokat Redho Junaidi. Kedua terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

“Masih pikirpikir majelis hakim,” kata Kristina dan Abu Yazid. Kuasa hukum terdakwa, adv okat Redho Junaidi usai sidang mengatakan, masih pikirpikir terhadap putusan hakim. ”Pastinya saat ini kami masih pikir-pikir dulu apakah menerima putusan atau lakukan upaya hukum selanjutnya, dan kami menghormati putusan hakim,” tukasnya.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy dkk juga menyatakan, akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Dalam per kara ini, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana 20 bulan penjara dan senda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. Eddy mengatakan, kedua terdakwa diadili dengan pasal 2 (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang pembera ntasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Serta subsider pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Retno palupi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)