Warga Bali Dilarang Jadi Pembantu di Luar Negeri

Kamis, 13 November 2014 - 11:34 WIB
Warga Bali Dilarang Jadi Pembantu di Luar Negeri
Warga Bali Dilarang Jadi Pembantu di Luar Negeri
A A A
DENPASAR - Siapa sangka, ternyata warga Bali dilarang menjadi pembantu di luar negeri. Sebaliknya, mereka lebih semangat bekerja sebagai buruh kapal, dan spa terapis.

"TKI dari kami hanya ada dua, yaitu bekerja di kapal dan sebagai terapis. Untuk pekerja informal tidak ada seperti yang jadi pembantu itu, pekerja dari Bali tidak ada. Kami tidak memperbolehkan mereka bekerja disektor tersebut," kata Kepala BP3TKI Bali Ilham Ahmad, kepada wartawan, Kamis (13/11/2014).

Ditambahkan dia, selama ini banyak warga Bali yang bekerja menjadi buruh di kapal pesiar. Namun sejak adanya pengetatan aturan dari pemerintah, jumlah warga Bali yang bekerja sebagai buruh kapal pun menurun.

"Di Bali, kini sudah banyak lapangan pekerjaan. Sehingga, banyak masyarakat yang bekerja di daerahnya sendiri. Dari jumlah TKI tersebut, sebanyak 80% adalah pegawai kapal pesiar, dan sisanya pegawai spa terapis," ungkapnya.

Karena berbagai faktot tersebut, jumlah TKI di Bali, mengalamai penurunan drastis. Berdasarkan data BP3TKI Bali, warga Bali yang menjadi TKI hingga Oktober 2014 mencapai 8.500 jiwa. Sementara periode yang sama di tahun 2013, mencapai 12.000 orang.

"Ada penurunan jumlah TKI dari Bali. Penyebabnya karena ada peraturan tenaga kerja baru di bidang kapal pesiar. Pada tahun 2013 lalu, warga Bali yang menjadi TKI sekitar 15.000 orang," ungkapnya.

Dia melanjutkan, bagi warga Bali yang ingin menjadi TKI, harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). "Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar memenuhi syarat yang diminta, jangan terburu-buru," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8253 seconds (0.1#10.140)