TKI Bali yang Ditahan di Rusia Sudah Dideportasi
A
A
A
DENPASAR - Empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditahan di Rusia ternyata sudah dipulangkan atau dideportasi pada 6 November 2014 lalu ke Indonesia.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali, Ilham Ahmad mengatakan, sejak ditangkapnya empat TKI tersebut, KBRI Moskow sudah menghubungi BP3TKI Bali.
Ilham menceritakan, penyebab ditangkapnya keempat perempuan itu pada 23 September karena melanggar Bab 1 Pasal 18 KUHP federasi Rusia mengenai pelanggaran administratif sebagai orang asing yang telah bekerja di Rusia tanpa memeiliki izin bekerja.
Keempatnya lalu dihukum denda 2.000 rubel dan dideportasi keluar wilayah federasi Rusia.
“Secara dokumen mereka semuanya lengkap, tapi satu yang kurang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kami disini masih akan mencari tahu kenapa mereka ini bisa dipulangkan dan tidak memiliki KTKLN,” ujarnya, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, pihak PT Nahelindo Pratama Bali mengakui bahwa mereka telah memberangkatkan ke empat TKI tersebut.
Ilham mengatakan, Ni Kadek Yuli Marisa Dewi asalnya Jembrana dan Jessica Herlina Mila Agnesia asal Buleleng, sementara Yanika Sriwedari dan Ni Ketut Sukerni hingga saat ini belum mengetahui alamat lengkapnya.
Sebelumnya para TKI ini, kata dia, telah mengajukan banding (sidang banding telah dilakasanakan 4 Oktober 2014 dengan hasil menguatkan keputusan sidang dan keputusan pengadilan.
Jika TKI tidak mengajukan banding kedua, maka proses deportasi baru bisa dibicarakan pada 14 Oktober 2014.
“Mereka ini bukan ditahan di penjara tapi ditempatkan di Imigrasi negara Rusia, bukan dipenjara, dan mereka diperlakukan dengan baik oleh pihak Rusia,” pungkasnya.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali, Ilham Ahmad mengatakan, sejak ditangkapnya empat TKI tersebut, KBRI Moskow sudah menghubungi BP3TKI Bali.
Ilham menceritakan, penyebab ditangkapnya keempat perempuan itu pada 23 September karena melanggar Bab 1 Pasal 18 KUHP federasi Rusia mengenai pelanggaran administratif sebagai orang asing yang telah bekerja di Rusia tanpa memeiliki izin bekerja.
Keempatnya lalu dihukum denda 2.000 rubel dan dideportasi keluar wilayah federasi Rusia.
“Secara dokumen mereka semuanya lengkap, tapi satu yang kurang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kami disini masih akan mencari tahu kenapa mereka ini bisa dipulangkan dan tidak memiliki KTKLN,” ujarnya, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, pihak PT Nahelindo Pratama Bali mengakui bahwa mereka telah memberangkatkan ke empat TKI tersebut.
Ilham mengatakan, Ni Kadek Yuli Marisa Dewi asalnya Jembrana dan Jessica Herlina Mila Agnesia asal Buleleng, sementara Yanika Sriwedari dan Ni Ketut Sukerni hingga saat ini belum mengetahui alamat lengkapnya.
Sebelumnya para TKI ini, kata dia, telah mengajukan banding (sidang banding telah dilakasanakan 4 Oktober 2014 dengan hasil menguatkan keputusan sidang dan keputusan pengadilan.
Jika TKI tidak mengajukan banding kedua, maka proses deportasi baru bisa dibicarakan pada 14 Oktober 2014.
“Mereka ini bukan ditahan di penjara tapi ditempatkan di Imigrasi negara Rusia, bukan dipenjara, dan mereka diperlakukan dengan baik oleh pihak Rusia,” pungkasnya.
(sms)