Miliki Senpi, 2 Oknum Wartawan Bulanan Diciduk

Rabu, 12 November 2014 - 13:50 WIB
Miliki Senpi, 2 Oknum Wartawan Bulanan Diciduk
Miliki Senpi, 2 Oknum Wartawan Bulanan Diciduk
A A A
GARUT - Dua oknum wartawan media bulanan NN dan YD, diciduk polisi akibat kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) ilegal. Satu unit senjata jenis revolver disita polisi dari salah satu rumah oknum berinisial NN, di Kampung Cirayap, Desa Cijambe, Kecamatan Malangbong..

Kepada polisi, NN mengaku senjata ini dia beli dari situs jual beli online seharga Rp35 juta. YD sendiri berperan sebagai teman NN yang turut menggunakan senjata tersebut.

“Tersangka berinial NN dan YD diduga membawa dan memiliki senjata api ilegal atau tanpa ijin yang merupakan jenis senjata api asli keluaran pabrikan sejenis dengan yang biasa digunakan petugas kepolisian,” kata Kapolres Garut AKBP Arief Rachman, Rabu (12/11/2014).

Berdasarkan keterangan NN, senjata itu dia beli dari seseorang berinisial W. Selain sepucuk senpi, polisi pun turut mengamankan sembilan butir peluru, kartu identitas yang dikeluarkan oleh Perbakin, serta dua buah kartu identitas wartawan.

"Kami akan selidiki keaslian kartu-kartu identitas ini. Senjata ilegal rawan digunakan untuk tindak kejahatan atau pemerasan," terangnya.

Menurut Arief, terungkapnya kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari proses penyelidikan pihaknya terhadap kasus narkoba. Pasalnya, sebuah bong atau alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba ditemukan di dalam salah satu mobil milik tersangka.

"Setelah menemukan bong di mobil salah satu tersangka, petugas mulai menggeledah rumah NN di Kampung Cirayap. Dalam penggeledahan itu, senpi ini ditemukan," ucapnya.

Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana membawa/menguasai/menyimpan dan atau menyerahkan senjata api tanpa hak/izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No 12/Drt 1951. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

"Untuk kasus temuan alat bong atau alat hisap, masih dalam penyelidikan," katanya.

Sementara itu, tersangka NN menjelaskan, maksud dan tujuan dia memiliki senpi adalah sekedar untuk berjaga-jaga. Dia menolak jika senpi itu digunakan untuk kepentingan pemerasan atau kegiatan kriminal lain. "Bukan buat yang macam-macam, cuma untuk jaga diri saja," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3596 seconds (0.1#10.140)