Florence Tidak Ditahan Usai Sidang

Rabu, 12 November 2014 - 13:42 WIB
Florence Tidak Ditahan...
Florence Tidak Ditahan Usai Sidang
A A A
YOGYAKARTA - Meskipun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Florence Sihombing masih melengang bebas alias tidak dikenai tahanan badan.

Kewenangan penahanan setelah kasus Florence masuk ke persidangan ada di tangan majelis hakim. Namun majelis hakim memutuskan tidak menahan Florence. Meskipun demikian, majelis hakim mengingatkan Florence agar tidak menyalahgunakan status dirinya tidak ditahan tersebut.

"Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridis," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Bambang Sunanto sesaat sebelum menutup jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Maksud dari penyalahgunaan status tidak ditahan tersebut adalah, jangan sampai Florence melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan mendatang.

"Harus tetap kooperatif pada sidang lanjutan. Harus hadir," tegas Bambang.

Florence menjalani sidang perdana kasus UU ITE. Ia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam sidang, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".

Status Florence diunggah di akun media sosial 'Path' pada bulan Agustus 2014 lalu. Statusnya di 'Path' berawal saat dia tidak mau mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan.

Padahal, saat itu antrean padat, karena sedang terjadi kelangkaan BBM. Flo lantas menulis status di 'Path' yang berisi umpatan atas rasa kekecewaannya saat mengantri mengisi BBM tersebut. "Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Atas status mahasiswi S2 UGM itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa. Sidang ditunda pada hari Rabu 19 November 2014 dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
29 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved