Florence Tidak Ditahan Usai Sidang
A
A
A
YOGYAKARTA - Meskipun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Florence Sihombing masih melengang bebas alias tidak dikenai tahanan badan.
Kewenangan penahanan setelah kasus Florence masuk ke persidangan ada di tangan majelis hakim. Namun majelis hakim memutuskan tidak menahan Florence. Meskipun demikian, majelis hakim mengingatkan Florence agar tidak menyalahgunakan status dirinya tidak ditahan tersebut.
"Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridis," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Bambang Sunanto sesaat sebelum menutup jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).
Maksud dari penyalahgunaan status tidak ditahan tersebut adalah, jangan sampai Florence melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan mendatang.
"Harus tetap kooperatif pada sidang lanjutan. Harus hadir," tegas Bambang.
Florence menjalani sidang perdana kasus UU ITE. Ia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam sidang, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".
Status Florence diunggah di akun media sosial 'Path' pada bulan Agustus 2014 lalu. Statusnya di 'Path' berawal saat dia tidak mau mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan.
Padahal, saat itu antrean padat, karena sedang terjadi kelangkaan BBM. Flo lantas menulis status di 'Path' yang berisi umpatan atas rasa kekecewaannya saat mengantri mengisi BBM tersebut. "Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Atas status mahasiswi S2 UGM itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa. Sidang ditunda pada hari Rabu 19 November 2014 dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
Kewenangan penahanan setelah kasus Florence masuk ke persidangan ada di tangan majelis hakim. Namun majelis hakim memutuskan tidak menahan Florence. Meskipun demikian, majelis hakim mengingatkan Florence agar tidak menyalahgunakan status dirinya tidak ditahan tersebut.
"Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridis," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Bambang Sunanto sesaat sebelum menutup jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).
Maksud dari penyalahgunaan status tidak ditahan tersebut adalah, jangan sampai Florence melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan mendatang.
"Harus tetap kooperatif pada sidang lanjutan. Harus hadir," tegas Bambang.
Florence menjalani sidang perdana kasus UU ITE. Ia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam sidang, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".
Status Florence diunggah di akun media sosial 'Path' pada bulan Agustus 2014 lalu. Statusnya di 'Path' berawal saat dia tidak mau mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan.
Padahal, saat itu antrean padat, karena sedang terjadi kelangkaan BBM. Flo lantas menulis status di 'Path' yang berisi umpatan atas rasa kekecewaannya saat mengantri mengisi BBM tersebut. "Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Atas status mahasiswi S2 UGM itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa. Sidang ditunda pada hari Rabu 19 November 2014 dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
(san)