Florence Tidak Ditahan Usai Sidang

Rabu, 12 November 2014 - 13:42 WIB
Florence Tidak Ditahan...
Florence Tidak Ditahan Usai Sidang
A A A
YOGYAKARTA - Meskipun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Florence Sihombing masih melengang bebas alias tidak dikenai tahanan badan.

Kewenangan penahanan setelah kasus Florence masuk ke persidangan ada di tangan majelis hakim. Namun majelis hakim memutuskan tidak menahan Florence. Meskipun demikian, majelis hakim mengingatkan Florence agar tidak menyalahgunakan status dirinya tidak ditahan tersebut.

"Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridis," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Bambang Sunanto sesaat sebelum menutup jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Maksud dari penyalahgunaan status tidak ditahan tersebut adalah, jangan sampai Florence melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan mendatang.

"Harus tetap kooperatif pada sidang lanjutan. Harus hadir," tegas Bambang.

Florence menjalani sidang perdana kasus UU ITE. Ia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam sidang, JPU Rahayu mendakwa Florence bersalah melanggar pasal UU ITE, karena statusnya di akun media sosial Path dituding menghina warga Yogyakarta, karena memakai kalimat kotor diantaranya "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya".

Status Florence diunggah di akun media sosial 'Path' pada bulan Agustus 2014 lalu. Statusnya di 'Path' berawal saat dia tidak mau mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan.

Padahal, saat itu antrean padat, karena sedang terjadi kelangkaan BBM. Flo lantas menulis status di 'Path' yang berisi umpatan atas rasa kekecewaannya saat mengantri mengisi BBM tersebut. "Terdakwa melanggar UU ITE," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Atas status mahasiswi S2 UGM itu, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen. Status Florence dinilai menghina masyarakat Yogyakarta dan kultur budaya Jawa. Sidang ditunda pada hari Rabu 19 November 2014 dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
28 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
36 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
40 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved