Kadinsos Yan Hepta Jadi Tersangka
A
A
A
PAGARALAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid, kemarin.
Kelima tersangka, yaitu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Yan Hepta, Kepala Bidang (Kabid) Jamin an Sosial Hanafi, PPTK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Arjoni, dan dua pemborong Liki Afrillah dan Taufik. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam Ranu Indra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Syahril Siregar dan Kasi Pidsus Noly Wijaya dalam konferensi persnya, kemarin.
Menurut Kasi Intel Syahril, penetapan kelima tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek masjid tersebut. “Termasuk ahli konstruksi yang melakukan pengecekan terhadap tiga dari lima masjid yang dikerjakan, seperti masjid di Simpang Tanjung Cermin, Simpang Padang Karet, dan Alun-Alun Selatan, ternyata ada kejanggalan,” tukasnya.
Kendati sudah ditetapkan, kelima tersangka dalam kasus ini, kata Syahril, sampai saat ini kerugian negara belum diketahui, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP. Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan beberapa pekerjaan bermasalah, seperti dilakukan CV Limas Konstruksi yang membangun mas jid di Padang Karet dengan dana Rp490 juta, ditemukan kesalahan konstruksi.
Umumnya, besi digunakan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian masjid di Sim pang Tanjung Cermin yang di bangun CV Cik Nik Tiga Putra deng an dana Rp490 juta ada beberapa item yang tidak di kerjakan, seperti instalasi listrik, penampunganWCatausub sitank, rolak tangga, tempat wudhu dan bangunan tidak diplester. Kemudian, untuk pem bangunan Masjid Alun-alun Selatan dengan dana Rp2 miliar ditemukan kesalahan konstruksi. Pada bangunan bagian atas tidak layak digunakan karena akan ambruk mengingat besi tidak sesuai spesifikasi.
“Masjid ini dibangun dua kontraktor yakni Liki Afrillah dan Taufik. Mereka ini menggunakan tiga CV berbeda yang dipinjam dengan orang lain,” tegasnya. Untuk kelima tersangka, lanjut dia, saat ini belum di lakukan penahanan mengingat pihaknya masih meminta keterang an. Akan tetapi, jika para tersangka ini tidak kooperatif, akan ditahan.
“Penahanan tersangka kita lihat tingkat kekooperatifan me reka. Kalau tidak kooperatif akan ditahan. Hal ini, karena kita masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya. Sampai saat ini, tambah Syah ril, pihaknya belum menemukan indikasi kecurangan sam pai kepada pimpinan atau atasan lainnya. Namun, bukan tak mungkin ada nyanyian dari para tersangka ini.
“Target dan rencana kita pada bulan 12 ini kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya. Sementara itu, anggota DPRD Pagaralam Abdul Fikrianto menyayangkan kasus korupsi yang terjadi ini. Apa lagi, kasus ini terkait pembangu nan masjid yang seharus nya dikerjakan dengan benar, karena me ru pakan rumah ibadah. “Kita sangat menyayangkan kondisi ini. Ke depan, kita minta Wali kota Pagaralam lebih ketat lagi dalam setiap pengerjaan proyek,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Pagaralam Mastulah mengaku, belum mengetahui secara pasti terkait sudah adanya penetapan tersangka dari kejaksaan terkait persoalan yang ada. ”Kita serahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku,” katanya.
Yayan darwansah
Kelima tersangka, yaitu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Yan Hepta, Kepala Bidang (Kabid) Jamin an Sosial Hanafi, PPTK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Arjoni, dan dua pemborong Liki Afrillah dan Taufik. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam Ranu Indra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Syahril Siregar dan Kasi Pidsus Noly Wijaya dalam konferensi persnya, kemarin.
Menurut Kasi Intel Syahril, penetapan kelima tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek masjid tersebut. “Termasuk ahli konstruksi yang melakukan pengecekan terhadap tiga dari lima masjid yang dikerjakan, seperti masjid di Simpang Tanjung Cermin, Simpang Padang Karet, dan Alun-Alun Selatan, ternyata ada kejanggalan,” tukasnya.
Kendati sudah ditetapkan, kelima tersangka dalam kasus ini, kata Syahril, sampai saat ini kerugian negara belum diketahui, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP. Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan beberapa pekerjaan bermasalah, seperti dilakukan CV Limas Konstruksi yang membangun mas jid di Padang Karet dengan dana Rp490 juta, ditemukan kesalahan konstruksi.
Umumnya, besi digunakan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian masjid di Sim pang Tanjung Cermin yang di bangun CV Cik Nik Tiga Putra deng an dana Rp490 juta ada beberapa item yang tidak di kerjakan, seperti instalasi listrik, penampunganWCatausub sitank, rolak tangga, tempat wudhu dan bangunan tidak diplester. Kemudian, untuk pem bangunan Masjid Alun-alun Selatan dengan dana Rp2 miliar ditemukan kesalahan konstruksi. Pada bangunan bagian atas tidak layak digunakan karena akan ambruk mengingat besi tidak sesuai spesifikasi.
“Masjid ini dibangun dua kontraktor yakni Liki Afrillah dan Taufik. Mereka ini menggunakan tiga CV berbeda yang dipinjam dengan orang lain,” tegasnya. Untuk kelima tersangka, lanjut dia, saat ini belum di lakukan penahanan mengingat pihaknya masih meminta keterang an. Akan tetapi, jika para tersangka ini tidak kooperatif, akan ditahan.
“Penahanan tersangka kita lihat tingkat kekooperatifan me reka. Kalau tidak kooperatif akan ditahan. Hal ini, karena kita masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya. Sampai saat ini, tambah Syah ril, pihaknya belum menemukan indikasi kecurangan sam pai kepada pimpinan atau atasan lainnya. Namun, bukan tak mungkin ada nyanyian dari para tersangka ini.
“Target dan rencana kita pada bulan 12 ini kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya. Sementara itu, anggota DPRD Pagaralam Abdul Fikrianto menyayangkan kasus korupsi yang terjadi ini. Apa lagi, kasus ini terkait pembangu nan masjid yang seharus nya dikerjakan dengan benar, karena me ru pakan rumah ibadah. “Kita sangat menyayangkan kondisi ini. Ke depan, kita minta Wali kota Pagaralam lebih ketat lagi dalam setiap pengerjaan proyek,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Pagaralam Mastulah mengaku, belum mengetahui secara pasti terkait sudah adanya penetapan tersangka dari kejaksaan terkait persoalan yang ada. ”Kita serahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku,” katanya.
Yayan darwansah
(ars)