Titik Sekamar dengan 5 Napi

Rabu, 12 November 2014 - 11:45 WIB
Titik Sekamar dengan...
Titik Sekamar dengan 5 Napi
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga akhirnya menjebloskan Titik Kirnaningsih, 47, terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB setempat, kemarin.

Eksekusi penahanan dilakukan setelah istri Wali Kota Salatiga itu beritikad baik datang ke Kantor Kejari Salatiga sekitar pukul 07.45 WIB. Eksekusi dilakukan lantaran Mahkamah Agung(MK) menolak kasasi yang diajukan oleh Titik Kirnaningsih atas perkara yang menjeratnya.

Putusan ini berarti Titik harus menjalani vonis Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 4 Februari 2013selama lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan mengganti kerugian negara Rp2,5 miliar subsider dua tahun kurungan. Putusan MA ini sebenarnya telah keluar lama, yakni pada 3 Februari 2014 yang ditandatangani majelis hakim Mohammad Askin, Lepold Luhut Hutagulung, dan Artidjo Alkotsar. Eksekusi pada Jumat (7/11) gagal dilaksanakan lantaran Titik mendadak sakit dan dirawat di RSUD Salatiga.

Titik kemarin mendatangi Kantor Kejari Salatiga didampingi dua pengacaranya. Titik diterima Kepala Kejari Salatiga Darmo Wijoyo dan Kasi Pidsus Indra Wijaya di ruang penyidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, Titik kemudian dibawa ke Rutan Salatiga di Jalan Yos Sudarso dengan mengendarai mobil pribadinya dan dikawal sejumlah petugas yang menumpang mobil dinas Kejari Salatiga. Setibanya di rutan, Titik diterima Kepala Rutan Salatiga Faozol Ansori didampingi beberapa sipir.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan untuk kepentingan administrasi, Titik langsung dimasukkan ke sel di ruang isolasi yang sudah berisi lima orang narapidana (napi). “Bu Titik datang diantar jaksa dan dua kuasa hukumnya. Untuk sementara yang bersangkutan kami masukkan ke ruang isolasi, kamar 7. Ini dilakukan untuk masa orientasi di Rutan,” paparnya.

Saat tiba di rutan, Titik dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Bu Titik sehat. Namun, selama dua minggu Bu Titik belum boleh dibesuk,” ujarnya. Mengenai pemindahan Titik Kirnasingsih ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena masa hukumannya lebih dari empat tahun, sejauh ini belum ada kepastian. Pihak Rutan Salatiga masih menunggu instruksi dari pusat dan jaksa.

“Soal itu (pemindahan Titik Kirnaningsih ke LP Sukamiskin) kami menunggu instruksi. Belum ada instruksi apapun sampai sekarang ini,” katanya. Terpidana Titik Kirnaningsih datang ke kejaksaan dengan niat sendiri untuk menjalani hukuman setelah salinan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun. “Bu Titik datang langsung ke kejaksaan. Kemudian kami antar ke Rutan Salatiga. Dan mulai saat ini (kemarin) terpidana menjalani masa hukumannya,” ujar .

Kajari Salatiga Darmo Wijoyo Penasihat hukum Titik, Heru Wismanto, saat dikonfirmasi KORAN SINDO mengakui kliennya sudah dieksekusi oleh Kejari Salatiga. “Sudah dieksekusi, tadi pagi saya mendampingi Ibu (Titik) dari RSUD Kota Salatiga ke Kejari Salatiga. Sudah masuk Rutan Salatiga,” ungkapnya kemarin. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah A Yuspahruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terpidana Titik Kirnaningsih.

“Sudah di Rutan Salatiga. Di sana memang ada blok wanita,” katanya saat konfirmasi KORAN SINDO via telepon seluler. Kasus korupsi ini bermula ketika PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Join Operation ) menggarap lelang proyek JLS senilai Rp49,21 miliar. Berdasarkan akta notaris, Titik merupakan Direktur PT Kuntjup sejak 2003. Saat proses lelang, PT Kuntjup bukan satu-satunya peminat proyek, juga bukan penawar terendah proyek tersebut.

Perusahaan itu menawarkan biaya Rp47,243 miliar atau 96% dari harga proyek. Pada proses le-lang, sebenarnya tawaran terendah datang dari PT Supra Kunci Mas Jaya dengan Rp37,366 miliar dan PT Bali Pacific Rp42,674 miliar. Pemenangan PT Kuntjup dianggap karena campur tangan Wali Kota Salatiga saat itu, Jhon Manuel Manoppo (terpidana lain), yang memberikan disposisi. Pada perkembangannya, proyek itu digarap sendiri oleh PT Kuntjup karena PT Kadi akhirnya mengundurkan diri. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara Rp12,23 miliar dalam proyek tersebut.

Penyimpangan uang negara terjadi di proyek JLS Salatiga paket STA + 800 hingga STA +8+350 sepanjang 6,5 kilometer. Titik menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup, selaku rekanan proyek. Kasus korupsi ini disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Angga rosa/ Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8128 seconds (0.1#10.140)