Ditahan, Mantan Bupati Karanganyar Jatuh Pingsan
A
A
A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar jatuh pingsan saat akan ditahan.
Rina ditahan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa siang (11/11/2014).
Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Dwiarso Budi bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg.
Menurut Dwiarso, penetapan penahanan dipandang perlu untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Selain itu, penetapan penahanan ini juga untuk kepentingan pemeriksaan dan agar terdakwa tidak mempengaruhi saksi-saksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 jo pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata Dwiarso Budi.
Dalam kesempatan itu, Dwiarso memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan Rina ke dalam Lembaga Permasyarakatan Wanita Bulu Semarang mulai hari ini. Rencananya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan berlaku mulai hari ini (kemarin) hingga 10 Desember mendatang. Dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan selanjutnya," imbuhnya.
Mendengarkan pembacaan penahanan terhadap dirinya, Rina yang dalam kesempatan itu hadir langsung syok dan lemas. Rina tiba-tiba jatuh pingsan di kursi tempatnya duduk.
Dibantu penasehat hukum dan keluarga Rina yang hadir kemudian mencoba menyadarkan Rina. Mereka kemudian menggotong Rina dan membaringkannya ke kursi persidangan.
Hingga saat ini, Rina masih terbaring di ruang Pengadilan Tipikor Semarang. Tim dokter dari Kejati Jateng sedang melakukan pemeriksaan kepada Rina untuk mengecek kesehatannya.
Rina ditahan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa siang (11/11/2014).
Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Dwiarso Budi bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg.
Menurut Dwiarso, penetapan penahanan dipandang perlu untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Selain itu, penetapan penahanan ini juga untuk kepentingan pemeriksaan dan agar terdakwa tidak mempengaruhi saksi-saksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 jo pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata Dwiarso Budi.
Dalam kesempatan itu, Dwiarso memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan Rina ke dalam Lembaga Permasyarakatan Wanita Bulu Semarang mulai hari ini. Rencananya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan berlaku mulai hari ini (kemarin) hingga 10 Desember mendatang. Dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan selanjutnya," imbuhnya.
Mendengarkan pembacaan penahanan terhadap dirinya, Rina yang dalam kesempatan itu hadir langsung syok dan lemas. Rina tiba-tiba jatuh pingsan di kursi tempatnya duduk.
Dibantu penasehat hukum dan keluarga Rina yang hadir kemudian mencoba menyadarkan Rina. Mereka kemudian menggotong Rina dan membaringkannya ke kursi persidangan.
Hingga saat ini, Rina masih terbaring di ruang Pengadilan Tipikor Semarang. Tim dokter dari Kejati Jateng sedang melakukan pemeriksaan kepada Rina untuk mengecek kesehatannya.
(sms)