Sidang Ervani Dilanjutkan Pekan Depan
A
A
A
BANTUL - Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Emihandayani di PN Bantul akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Selasa (11/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) F Dani Prasuko membacakan dakwaannya.
Ervani didakwa melanggar Pasal 43 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. Rencananya, sidang digelar secara maraton setiap Senin dan Kamis. Agenda sidang Senin depan adalah eksepsi dari terdakwa.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum DIY Hamzala Wahyudin mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani. Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disertai dengan tanda tangan 50 orang penjamin dari kerabat hingga tetangga dari Ervani.
"Sebelumnya kami pernah mengajukan ke pihak jaksa namun belum dikabulkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, suami Ervani, Alfa Janto, menolak dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Alfa diberi dua opsi, mengundurkan diri atau bersedia dimutasi. Hal itu memicu Ervani menuliskan keluh kesahnya di grup facebook toko aksesori tersebut.
Ervani dilaporkan bekas atasan Alfa Janto ke Mapolda DIY pada 9 Juni 2014. Bekas atasan Alfa merasa tersinggung dengan status yang ditulis Ervani pada grup facebook toko aksesori tersebut, 30 Mei 2014.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Selasa (11/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) F Dani Prasuko membacakan dakwaannya.
Ervani didakwa melanggar Pasal 43 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. Rencananya, sidang digelar secara maraton setiap Senin dan Kamis. Agenda sidang Senin depan adalah eksepsi dari terdakwa.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum DIY Hamzala Wahyudin mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani. Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disertai dengan tanda tangan 50 orang penjamin dari kerabat hingga tetangga dari Ervani.
"Sebelumnya kami pernah mengajukan ke pihak jaksa namun belum dikabulkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, suami Ervani, Alfa Janto, menolak dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Alfa diberi dua opsi, mengundurkan diri atau bersedia dimutasi. Hal itu memicu Ervani menuliskan keluh kesahnya di grup facebook toko aksesori tersebut.
Ervani dilaporkan bekas atasan Alfa Janto ke Mapolda DIY pada 9 Juni 2014. Bekas atasan Alfa merasa tersinggung dengan status yang ditulis Ervani pada grup facebook toko aksesori tersebut, 30 Mei 2014.
(zik)