Oknum Bea Cukai Diduga Juga Tipu Pengusaha Bogor
Selasa, 11 November 2014 - 14:19 WIB
Oknum Bea Cukai Diduga Juga Tipu Pengusaha Bogor
A
A
A
JAKARTA - Dua oknum petugas Bea dan Cukai, MA serta AM yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok diduga sudah sering menipu importir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, diduga mereka tidak hanya sekali ini saja melakukan aksinya.
"Karena kami juga menerima aduan dari pengusaha di Bogor atas kasus serupa yang dilakukan kedua tersangka ini," tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).
Untuk aduan pengusaha Bogor itu sendiri, korban sudah melapor di Polres Bogor. Akan tetapi, korban tetap dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberatkan tersangka.
"Untuk pengusaha Bogor ini TKP-nya ada di Bogor, sehingga dia melapor ke Bogor," tegasnya. (Baca juga: Tipu Bakri, 2 Oknum Bea Cukai Tanjung Priok Ditangkap)
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terhadap pengusaha Bogor, juga sama. Alih-alih membantu mengurus barang yang tertahan di gudang, tersangka meminta uang kepada korban. Namun nyatanya, korban tidak berhasil mengeluarkan barangnya di gudang.
Dua tersangka, MA dan AM merupakan petugas bea dan cukai di kantor pusat. Keduanya dicokok polisi setelah adanya laporan dari Bakri, pengusaha importir 19 truk mixer pada Maret 2014 lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, diduga mereka tidak hanya sekali ini saja melakukan aksinya.
"Karena kami juga menerima aduan dari pengusaha di Bogor atas kasus serupa yang dilakukan kedua tersangka ini," tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).
Untuk aduan pengusaha Bogor itu sendiri, korban sudah melapor di Polres Bogor. Akan tetapi, korban tetap dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberatkan tersangka.
"Untuk pengusaha Bogor ini TKP-nya ada di Bogor, sehingga dia melapor ke Bogor," tegasnya. (Baca juga: Tipu Bakri, 2 Oknum Bea Cukai Tanjung Priok Ditangkap)
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terhadap pengusaha Bogor, juga sama. Alih-alih membantu mengurus barang yang tertahan di gudang, tersangka meminta uang kepada korban. Namun nyatanya, korban tidak berhasil mengeluarkan barangnya di gudang.
Dua tersangka, MA dan AM merupakan petugas bea dan cukai di kantor pusat. Keduanya dicokok polisi setelah adanya laporan dari Bakri, pengusaha importir 19 truk mixer pada Maret 2014 lalu.
(ysw)