Oknum Polisi Penyuplai Senjata OPM Dipecat
A
A
A
JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) Senin 10 November 2014 siang menggelar sidang pemecatan terhadap oknum polisi yang menyuplai senjata api berikut amunisinya, kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), di Jayawijaya.
Oknum polisi yang diketahui bernama Tanggap Jikwa berpangkat Briptu itu tertangkap sedang bersama lima anggota OPM, di salah satu hotel, kawasan Kabupaten Jayawijaya.
Dalam sidang itu, Briptu Tanggap Jikwa yang merupakan anggota Polres Wamena harus menerima putusan sidang kode etik yang dipimpin Kompol Irwan Serudin, dengan hukuman pemecatan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan itu diberikan, karena Briptu Tanggap telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, yakni menghilangkan senjata api, mabuk saat dinas, dan menjual amunisi kepada kelompok bersenjata OPM pimpinan Rambo Wenda dan Rambo Tolikara.
Kelompok ini biasa beraksi melakukan penembakan misterius kepada sejumlah oknum anggota TNI/Polri dan warga sipil, di kawasan Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Akibat perbuatannya, sejumlah anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil tewas.
Sidang kode etik digelar secara maraton selama hampir empat jam. Dalam sidang itu, Briptu Tanggap mengakui semua perbuatannya, dan mengaku menyesalinya. Sidang dimulai dengan pemeriksaan Briptu Tanggap Jikwa, dan sejumlah saksi-saksi.
Briptu Tanggap dijerat Pasal 21 Peraturan Kode Etik Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Tanggap ditangkap, pada 26 Oktober 2014, saat dilakukan penggrebekan terhadap kelompok Rambo Wenda dan Rambo Tolikara yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Hotel Bolivart Wamena.
Oknum polisi yang diketahui bernama Tanggap Jikwa berpangkat Briptu itu tertangkap sedang bersama lima anggota OPM, di salah satu hotel, kawasan Kabupaten Jayawijaya.
Dalam sidang itu, Briptu Tanggap Jikwa yang merupakan anggota Polres Wamena harus menerima putusan sidang kode etik yang dipimpin Kompol Irwan Serudin, dengan hukuman pemecatan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan itu diberikan, karena Briptu Tanggap telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, yakni menghilangkan senjata api, mabuk saat dinas, dan menjual amunisi kepada kelompok bersenjata OPM pimpinan Rambo Wenda dan Rambo Tolikara.
Kelompok ini biasa beraksi melakukan penembakan misterius kepada sejumlah oknum anggota TNI/Polri dan warga sipil, di kawasan Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Akibat perbuatannya, sejumlah anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil tewas.
Sidang kode etik digelar secara maraton selama hampir empat jam. Dalam sidang itu, Briptu Tanggap mengakui semua perbuatannya, dan mengaku menyesalinya. Sidang dimulai dengan pemeriksaan Briptu Tanggap Jikwa, dan sejumlah saksi-saksi.
Briptu Tanggap dijerat Pasal 21 Peraturan Kode Etik Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Tanggap ditangkap, pada 26 Oktober 2014, saat dilakukan penggrebekan terhadap kelompok Rambo Wenda dan Rambo Tolikara yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Hotel Bolivart Wamena.
(san)