Bupati Muaraenim Kecewa Berat

Senin, 10 November 2014 - 17:11 WIB
Bupati Muaraenim Kecewa Berat
Bupati Muaraenim Kecewa Berat
A A A
MUARAENIM - Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar menyayangkan proses penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Muaraenim-Kota Palembang yang belum jelas malah dilimpahkan ke pemerintah pusat (Kemendagri).

Hanya saja menurut Muzakir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan menghormati segala proses dilakukan dalam penyelesaian sengketa tapal batas tersebut. Namun dirinya tetap optimistis, jika Palembang sudah melakukan penyerobotan tapal batas. Salah satu bukti dengan mengeluarkan izin pembuatan dermaga bongkar muat batu bara milik PT Rantai Mulia Kencana (RMK) di Dusun Sungai Jangkit, Desa Tanjung Baru, Ke camatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim.

“Kita hormati semua prosesnya dan kita tetap berjuang dan yakin sesuai dengan bukti dokumen dan bukti lapangan jika Palembang sudah mengeluarkan izin perusahaan di wilayah kita (Muaraenim),” katanya, baru-baru ini. Sesuai dengan bukti serta do kumen dimiliki Pemkab Muaraenim, kata dia, tidak ada alasan bagi pihak lain mengeluarkan izin perusahaan di wilayah Muaraenim.

Bukti lapangan dan saksi hidup serta dokumen yang dimiliki menurutnya menjadi “senjata” bagi Kabupaten Muaraenim untuk mem perjuangkan kawasan itu. “Pembahasan di provinsi sebenarnya belum maksimal, kita sayangkan tiba-tiba mendapatkan informasi hal itu diserahkan ke pusat, tapi jika nanti pihak pusat memenangkan Palembang kita akan tuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muaraenim Emran Tabrani menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari pihak Pe merintah Provinsi (Pemprov) Sumsel jika penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Muaraenim dan Kota Palembang yang sempat memanas beberapa waktu lalu saat ini sudah ditangani pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Awalnya kewenangan memafisilitasi penyelesaian tapal batas antara kabupaten dan kota adalah pihak provinsi, namun pihak provinsi kini sudah menyerahkan kepada pihak Kemendagri,” ungkapnya.

Dasar hukum penyerahan permasalahan sengketa tersebut menurut Emran adalah Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman pe ne gasan batas daerah. Pada Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa apabila gubernur tidak dapat mengambil keputusan seba gaimana dimak sud pada ayat 2, gubernur menyerahkan proses se lanjutnya kepada pihak Ke mendagri. Hanya saja menurut Emran, pihak provinsi baru sekali memfasilitasi pertemuan antara dua daerah yang bersengketa.

Dalam pertemuan yang d ih a diri Sekda Kabupaten Muaraenim Taufik Rahman tersebut, di sepakati bahwa tim provinsi bersama dengan tim kedua daerah akan meninjau ke lapangan. “Belum ada lagi pembahasan di provinsi usai peninjauan ke lapangan, tapi informasinya masalah itu sudah diserahkan ke pihak Kemendagri,” ujarnya.

Irhamudin sp
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4293 seconds (0.1#10.140)