Kepincut Barang Tetangga, Pengangguran Bobol 2 Rumah Warga
A
A
A
SLEMAN - Kedapatan mencuri barang-barang elektronik milik tetangganya sendiri, Tri Purwanto (28) warga Dusun Klinyo, Margoluwih, Seyegan ditangkap polisi di rumahnya.
Saat akan dibawa ke kantor polisi, pria yang kesehariannya menganggur itu pun mencoba mengelak dari tuduhan pencurian.
Kapolsek Seyegan AKP Gultom mengatakan, meski mencoba mengelak, namun dengan adanya temuan barang-barang hasil curian di rumahnya, pelaku pun akhirnya tak dapat menyangkal.
Adapun barang buktu yang ditemukan berupa dua ponsel, televisi, VCD Player dan tabung gas 3 kilogram.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polsek Seyegan," katanya, Senin (10/11/2014).
Menurut Gultom, penangkapan itu berawal dari laporan korban Dina Kristisariningsih (22) yang merupakan salah satu tetangga dekat pelaku.
Rabu malam, 5 November saat korban tidur, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis besi.
Pelaku yang berhasil masuk pun mengambil dua ponsel milik korban yang diletakkan di dekat tempat tidur korban.
"Pengakuan pelaku, linggis yang digunakan itu milik korban yang diambil dari belakang rumah," ungkapnya. Linggis besi itu pun, lanjut Gultom, ikut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, barang bukti lain berupa televisi, VCD Player dan tabung gas 3 kilogram dari keterangan pelaku, diambil dari rumah Bu Banjar (58) janda tua yang juga merupakan tetangga dekat pelaku.
"Pelaku itu dulu pernah ditahan enam bulan di Lapas Cebongan karena kasus bawa sajam," tandasnya.
Saat akan dibawa ke kantor polisi, pria yang kesehariannya menganggur itu pun mencoba mengelak dari tuduhan pencurian.
Kapolsek Seyegan AKP Gultom mengatakan, meski mencoba mengelak, namun dengan adanya temuan barang-barang hasil curian di rumahnya, pelaku pun akhirnya tak dapat menyangkal.
Adapun barang buktu yang ditemukan berupa dua ponsel, televisi, VCD Player dan tabung gas 3 kilogram.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polsek Seyegan," katanya, Senin (10/11/2014).
Menurut Gultom, penangkapan itu berawal dari laporan korban Dina Kristisariningsih (22) yang merupakan salah satu tetangga dekat pelaku.
Rabu malam, 5 November saat korban tidur, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis besi.
Pelaku yang berhasil masuk pun mengambil dua ponsel milik korban yang diletakkan di dekat tempat tidur korban.
"Pengakuan pelaku, linggis yang digunakan itu milik korban yang diambil dari belakang rumah," ungkapnya. Linggis besi itu pun, lanjut Gultom, ikut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, barang bukti lain berupa televisi, VCD Player dan tabung gas 3 kilogram dari keterangan pelaku, diambil dari rumah Bu Banjar (58) janda tua yang juga merupakan tetangga dekat pelaku.
"Pelaku itu dulu pernah ditahan enam bulan di Lapas Cebongan karena kasus bawa sajam," tandasnya.
(sms)