Persaingan KIH-KMP Panas
A
A
A
YOGYAKARTA - Tata Tertib atau Tatib DPRD DIY diparipurnakan, Jumat (7/11), dengan dihadiri 32 dari 33 anggota dari Koalisi Merah Putih (KMP). Tapi pihak KIH menganggap rapat paripurna (rapur) tatib tersebut inkonstitusional.
Dengan alasan tersebut, Ketua Pansus Tatib, Eko Suwanto, dari Fraksi PDIP juga tidak mau membacakan laporan pansus tatib di depan anggota Dewan yang hadir. Eko memilih bolos bersama 21 rekannya dari KIH. Eko menegaskan, sebagai ketua pansus, dirinya hanya melaporkan dalam rapat paripurna yang konstitusional dilaksanakan berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2013.
“Tatib itu masih berlaku, karena saya sebagai ketua pansus juga ditetapkan dalam rapur DPRD yang konstitusional,” katanya. Sebagai ketua pansus, Eko mengklaim menjalankan tugas berdasarkan perintah konstitusi. Faktanya ada pihak yang bermanuver dengan berbagai cara guna memaksakan kehendak yang menabrak konstitusi untuk mencapai tujuan pribadi atau golongan. “Pada saatnya, saya akan melaporkan pada rakyat selaku pemilik mandat atas anggota DPRD,” ucapnya.
Wakil Ketua III DPRD DIY, Dharma Setyawan, menegaskan, rapur tatib sangat konstitusional. Penjadwalan rapur tatib diputuskan pada saat rapat konsultasi, karena Badan Musyawarah (Bamus) belum terbentuk. “Di rapat konsultasi juga dihadiri PKB dan NasDem. Namun, PDIP tidak hadir. Di rapat konsultasi itu sepakat digelar rapur tatib,” ucapnya.
Selain itu, rapur juga dihadiri anggota Dewan yang jumlahnya melebihi kuorum. Batas kuorum adalah 50%+1 atau 28 orang dan yang hadir 32 orang. “Di mana yang inkonstitusionalnya? Mengapa saat rapat konsultasi PDIP tidak hadir? Kalau menganggap inkonstitusional, dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) saja,” cetus Dharma. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, rapur tatib sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
“Tanpa tatib kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak bisa membentuk alat kelengkapan DPRD seperti Banggar dan komisi. Tanpa itu, APBD 2015 tidak bisa dibahas. Ingat batas pengesahan APBD 2015 tinggal tiga pekan lagi, kita belum melakukan apa-apa,” ujarnya. Mantan ketua harian KMP DIY ini mengajak PDIP mengedepankan kepentingan rakyat. “Apa yang sudah kita jalani konstitusional. Jangan mengulurulur waktu, itu sama saja mengorbankan rakyat,” kritiknya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY ini mengungkapkan, tuduhan untuk menguasai alat kelengkapan Dewan dari KIH sangat berlebihan dan tidak berdasark. Dia mengajak PDIP untuk berbaik sangka, jangan berburuk sangka yang dinomor satukan. “Tatib memang menjadi pintu masuk untuk pembentukan alat kelengkapan, tapi pembentukannya ada mekanismenya sendiri. Jangan berburuk sangka dulu,” paparnya. Fraksi Gerindra maupun fraksi lain di KMP sangat mendorong pembentukan alat kelengkapan dengan mekanisme musyawarah mufakat.
“Kalau musyawarah, ya (PDIP) monggo datang, jangan membolos,” ucapnya. Diketahui, 22 anggota Dewan yang berasal dari KIH kompak membolos. Mereka tidak menghadiri rapur tatib DPRD DIY. Mereka yang tidak hadir adalah 14 anggota dari Fraksi PDIP dan delapan anggota Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN). Fraksi terakhir terdiri lima anggota yang berasal dari PKB serta NasDem.
Kedua fraksi juga tidak menyerahkan pandangan akhir fraksi soal Tatib. Rapur mengesahkan Perda Tatib DPR DIY 2014 dengan 196 pasal dan 23 bab, termasuk tiga pasal krusial. Ketiga pasalnya yakni tentang keanggotaan alat AKD (Pasal 53). Di antaranya, disepakati keanggotaannya masing- masing fraksi mengirimkan anggotanya ke komisi secara proporsional merata dan seimbang.
Ridwan anshori
Dengan alasan tersebut, Ketua Pansus Tatib, Eko Suwanto, dari Fraksi PDIP juga tidak mau membacakan laporan pansus tatib di depan anggota Dewan yang hadir. Eko memilih bolos bersama 21 rekannya dari KIH. Eko menegaskan, sebagai ketua pansus, dirinya hanya melaporkan dalam rapat paripurna yang konstitusional dilaksanakan berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2013.
“Tatib itu masih berlaku, karena saya sebagai ketua pansus juga ditetapkan dalam rapur DPRD yang konstitusional,” katanya. Sebagai ketua pansus, Eko mengklaim menjalankan tugas berdasarkan perintah konstitusi. Faktanya ada pihak yang bermanuver dengan berbagai cara guna memaksakan kehendak yang menabrak konstitusi untuk mencapai tujuan pribadi atau golongan. “Pada saatnya, saya akan melaporkan pada rakyat selaku pemilik mandat atas anggota DPRD,” ucapnya.
Wakil Ketua III DPRD DIY, Dharma Setyawan, menegaskan, rapur tatib sangat konstitusional. Penjadwalan rapur tatib diputuskan pada saat rapat konsultasi, karena Badan Musyawarah (Bamus) belum terbentuk. “Di rapat konsultasi juga dihadiri PKB dan NasDem. Namun, PDIP tidak hadir. Di rapat konsultasi itu sepakat digelar rapur tatib,” ucapnya.
Selain itu, rapur juga dihadiri anggota Dewan yang jumlahnya melebihi kuorum. Batas kuorum adalah 50%+1 atau 28 orang dan yang hadir 32 orang. “Di mana yang inkonstitusionalnya? Mengapa saat rapat konsultasi PDIP tidak hadir? Kalau menganggap inkonstitusional, dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) saja,” cetus Dharma. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, rapur tatib sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
“Tanpa tatib kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak bisa membentuk alat kelengkapan DPRD seperti Banggar dan komisi. Tanpa itu, APBD 2015 tidak bisa dibahas. Ingat batas pengesahan APBD 2015 tinggal tiga pekan lagi, kita belum melakukan apa-apa,” ujarnya. Mantan ketua harian KMP DIY ini mengajak PDIP mengedepankan kepentingan rakyat. “Apa yang sudah kita jalani konstitusional. Jangan mengulurulur waktu, itu sama saja mengorbankan rakyat,” kritiknya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY ini mengungkapkan, tuduhan untuk menguasai alat kelengkapan Dewan dari KIH sangat berlebihan dan tidak berdasark. Dia mengajak PDIP untuk berbaik sangka, jangan berburuk sangka yang dinomor satukan. “Tatib memang menjadi pintu masuk untuk pembentukan alat kelengkapan, tapi pembentukannya ada mekanismenya sendiri. Jangan berburuk sangka dulu,” paparnya. Fraksi Gerindra maupun fraksi lain di KMP sangat mendorong pembentukan alat kelengkapan dengan mekanisme musyawarah mufakat.
“Kalau musyawarah, ya (PDIP) monggo datang, jangan membolos,” ucapnya. Diketahui, 22 anggota Dewan yang berasal dari KIH kompak membolos. Mereka tidak menghadiri rapur tatib DPRD DIY. Mereka yang tidak hadir adalah 14 anggota dari Fraksi PDIP dan delapan anggota Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN). Fraksi terakhir terdiri lima anggota yang berasal dari PKB serta NasDem.
Kedua fraksi juga tidak menyerahkan pandangan akhir fraksi soal Tatib. Rapur mengesahkan Perda Tatib DPR DIY 2014 dengan 196 pasal dan 23 bab, termasuk tiga pasal krusial. Ketiga pasalnya yakni tentang keanggotaan alat AKD (Pasal 53). Di antaranya, disepakati keanggotaannya masing- masing fraksi mengirimkan anggotanya ke komisi secara proporsional merata dan seimbang.
Ridwan anshori
(ars)