Bandar Judi Togel di Indramayu Ditangkap
A
A
A
INDRAMAYU - Seorang bandar kupon judi toto gelap (togel) berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Widasari. Dari tangan Sut alias Kenung (39), polisi menyita barang bukti berupa satu HP, dua lembar ciamsi, serta uang sebesar Rp100.000.
Penangkapan bandar togel tersebut bermula dari kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kecamatan Widasari. Dalam perjalanan, ada informasi dari warga yang menyebutkan ada peredaran judi kupon togel di Blok 1, Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramaya.
Berdasarkan informasi berharga tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hasilnya, benar ada peredaran judi jenis togel di tempat itu. Selanjutnya, untuk menangkap bandar togel, petugas menyamar sebagai pembeli.
Saat bersamaan Kenung sedang menjajakan kupon haram itu. Dalam waktu singkat, ia diamankan bersama barang bukti. Kenung langsung digelandang ke mapolsek setempat.
"Kenung merupakan orang yang kami cari selama ini karena kasus yang sama. Bahkan, sebelumnya jajaran kami juga menangkap seorang pengecer berinisial Tar (50) yang rumahnya berdekatan dengan Kenung," ujar Kapolsek Widasari AKP Amizar, Sabtu (8/11/2014).
Saat diperiksa, Kenung mengakui perbuatannya. Aksi yang dilakukannya ini sudah berjalan beberapa bulan. Keuntungan yang didapat hanya untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Amizar juga membenarkan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar togel ini. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus dengan tujuan agar pelaku-pelaku lainnya dapat diringkus.
Akibat perbuatannya, bandar kupon judi togel itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penangkapan bandar togel tersebut bermula dari kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kecamatan Widasari. Dalam perjalanan, ada informasi dari warga yang menyebutkan ada peredaran judi kupon togel di Blok 1, Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramaya.
Berdasarkan informasi berharga tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hasilnya, benar ada peredaran judi jenis togel di tempat itu. Selanjutnya, untuk menangkap bandar togel, petugas menyamar sebagai pembeli.
Saat bersamaan Kenung sedang menjajakan kupon haram itu. Dalam waktu singkat, ia diamankan bersama barang bukti. Kenung langsung digelandang ke mapolsek setempat.
"Kenung merupakan orang yang kami cari selama ini karena kasus yang sama. Bahkan, sebelumnya jajaran kami juga menangkap seorang pengecer berinisial Tar (50) yang rumahnya berdekatan dengan Kenung," ujar Kapolsek Widasari AKP Amizar, Sabtu (8/11/2014).
Saat diperiksa, Kenung mengakui perbuatannya. Aksi yang dilakukannya ini sudah berjalan beberapa bulan. Keuntungan yang didapat hanya untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Amizar juga membenarkan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar togel ini. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus dengan tujuan agar pelaku-pelaku lainnya dapat diringkus.
Akibat perbuatannya, bandar kupon judi togel itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
(zik)