Bupati Bogor Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Jum'at, 07 November 2014 - 16:37 WIB
Bupati Bogor Dituntut...
Bupati Bogor Dituntut 7,6 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - BANDUNG- Terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar yang juga Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dituntut JPU KPK selama 7,6 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

JPU KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, terdakwa dituntut karena terbukti bersalah melang gar Pasal 12 (a) Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko rup si sebagaimana diubah de ngan Undang Undang Nomor 20/2001. “Sebagaimana dalam dak waan pertama, selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi ta hanan, denda Rp300 juta sub si der enam bulan kurungan,” tuntut Lie.

Menurutnya, terdakwa sebagai kepala daerah telah terbukti dan mengakui bersalah melanggar hukum melakukan tukar menukar kawasan hutan seluas 2.700 hektare di Bogor. Perbuatan terdakwa, kata Lie, nyata dan sadar dilakukan serta sudah mengetahui bertentangan dengan hu kum sebagai penyelenggara negara. “Perbuatan tersebut nya ta dan sadar bertentangan selaku se bagai penyelenggara negara,” kata dia.

Karena itu JPU pun menuntut agar majelis hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih men jadi pejabat publik selama tiga tahun ke depan. Sementara hal-hal yang memberatkan, sebut Lie, terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menciderai pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga tidak memberikan contoh yang baik ke pada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringan kan, terdakwa mengakui telah menerima uang Rp3 miliar da ri kasus suap tukar menukar lahan hutan itu, terdakwa belum pernah dihukum dan selama dua pe riode menjadi Bupati Bogor te lah menerima berbagai penghargaan. Dalam uraiannya, tim JPU memaparkan bahwa terdakwa terbukti melakukan sejumlah per temuan termasuk dengan Kwee Cahyadi Kumala terkait ban tuan untuk segera me nerbitkan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan.

“Terdakwa menginsyafi telah meng hendaki pemberian uang sebelum adanya penerbitan surat rekomendasi. Pemberian uang tersebut membuat ter dakwa mempercepat penerbitan surat rekomendasi yang diajukan PT BJA,” tutur JPU. Perbuatan Rachmat Yasin me nurut JPU telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan ha nya janji. Termasuk uang Rp1,5 miliar terakhir yang merupakan sisa uang yang akan diberikan oleh Yohan Yap dari Rp5 miliar yang dijanjikan.

“Meski secara fisik terdakwa tidak menerimanya, namun terdak wa telah menyuruh M Zairin untuk menerima dan mengambil uang tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan untuk Zairin, sekda dan lainnya. Perintah terdakwa tersebut merupakan bentuk memiliki kekuasaan atas uang tersebut,” tutur JPU.

Niat dan perbuatan untuk menerbitkan surat re ko men dasi karena adanya imbalan dari PT BJA telah tampak dengan nya ta. Dengan diterimanya uang Rp1 miliar pada bulan Februari dan Rp2 miliar pada Maret 2014. “Penyerahan uang de ngan keluarnya surat rekomendasi yang berdekatan waktunya menunjukkan adanya per bua tan yang berkelanjutan,” papar JPU.

Terdakwa menyampaikan pa da M Zairin sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk mem roses surat rekomendasi ter masuk mencari argumentasi su paya bisa menerbitkan izin mes kipun sudah ada izin lainnya di lahan tersebut. Selanjutnya sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu mem persilakan terdakwa dan pe nasihat hukumnya untuk me nga jukan pledoi pada agenda sidang pekan depan.

Usai sidang, Rachmat Yasin me ngaku keberatan atas tuntutan yang dianggapnya terlalu tinggi itu. Padahal dirinya telah me ngakui perbuatannya dan tel ah mengembalikan kerugian ne gara yang ditimbulkan. “Makanya saya akan sampaikan keberatan-keberatan saya ini nanti dalam pleidoi saya pribadi dan pleidoi pengacara saya,” tandas Rachmat.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)