Sidang Perdana Kasus Lahan UGM Digelar Pekan Depan

Jum'at, 07 November 2014 - 03:00 WIB
Sidang Perdana Kasus...
Sidang Perdana Kasus Lahan UGM Digelar Pekan Depan
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi masuk Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Berkas kasus yang menyeret nama Ketua Majelis Guru Besar UGM sebagai tersangka ini telah dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (13/11/2014).

"Berkas lahan UGM sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut ke Pengadilan Tipikor hari Rabu (5/11/2014) kemarin," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Kamis (6/11/2014).

Pada sidang nanti, tim jaksa penuntut umum berasal dari Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Bantul. Dia menjelaskan, pasal yang didakwakan diperkirakan tidak jauh berbeda dengan pasal yang telah disangkakan oleh penyidik saat tahap proses penyidikan di Kejati.

"Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Itu pasal sangkaan awal. Kepastian pasal berapa yang didakwakan besok dibacakan di persidangan," jelasnya.

Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kiswantono mengungkapkan, majelis hakim akan dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni.

Kasus alih fungsi lahan UGM ini menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, selaku Ketua Yayasan Pembina Pertanian (kini bernama Yayasan Fapertagama) kurun waktu 2000-2007. Soesamto saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM.

Kemudian Triyanto, yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian UGM. Lalu, Toekidjo serta Ken Suratiyah. Ketiganya adalah pengurus yayasan. Mereka semua saat ini juga aktif sebagai dosen Fakultas Pertanian UGM.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY juga menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11,2 miliar.

Sementara itu, pengacara para tersangka, Augustinus Hutajulu berharap kasus ini segera disidangkan agar segera ada kepastian hukum apakah tersangka benar terbukti bersalah atau tidak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)