Sidang Perdana Kasus Lahan UGM Digelar Pekan Depan

Jum'at, 07 November 2014 - 03:00 WIB
Sidang Perdana Kasus...
Sidang Perdana Kasus Lahan UGM Digelar Pekan Depan
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi masuk Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Berkas kasus yang menyeret nama Ketua Majelis Guru Besar UGM sebagai tersangka ini telah dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (13/11/2014).

"Berkas lahan UGM sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut ke Pengadilan Tipikor hari Rabu (5/11/2014) kemarin," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Kamis (6/11/2014).

Pada sidang nanti, tim jaksa penuntut umum berasal dari Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Bantul. Dia menjelaskan, pasal yang didakwakan diperkirakan tidak jauh berbeda dengan pasal yang telah disangkakan oleh penyidik saat tahap proses penyidikan di Kejati.

"Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Itu pasal sangkaan awal. Kepastian pasal berapa yang didakwakan besok dibacakan di persidangan," jelasnya.

Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kiswantono mengungkapkan, majelis hakim akan dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni.

Kasus alih fungsi lahan UGM ini menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, selaku Ketua Yayasan Pembina Pertanian (kini bernama Yayasan Fapertagama) kurun waktu 2000-2007. Soesamto saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM.

Kemudian Triyanto, yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian UGM. Lalu, Toekidjo serta Ken Suratiyah. Ketiganya adalah pengurus yayasan. Mereka semua saat ini juga aktif sebagai dosen Fakultas Pertanian UGM.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY juga menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11,2 miliar.

Sementara itu, pengacara para tersangka, Augustinus Hutajulu berharap kasus ini segera disidangkan agar segera ada kepastian hukum apakah tersangka benar terbukti bersalah atau tidak.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
1 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
2 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
4 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved