Kakek Enam Cucu Cabuli Bocah Delapan Tahun
A
A
A
MALANG - Seorang bocah berusia delapan tahun, bernasib malang. Ia dua kali dicabuli kakek berusia 70 tahun.
Kejadian ini dilakukan M (70) di rumahnya di Kota Malang, saat kondisi rumah sepi. Kejadiannya, Agustus dan Oktober 2014.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan, aksi ini terungkap setelah pencabulan kedua. Saat itu, korban meminta jagung kepada pelaku untuk digunakan sebagai bahan pelajaran.
"Waktu itu rumah pelaku sepi, istrinya sedang pengajian," kata Nunung, Rabu (5/11/2014).
Kakek yang sudah memiliki tiga anak dan enam cucu ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli korban di rumahnya. Namun, pengakuan tersangka, tidak sampai terjadi persetubuhan.
Seusai kejadian, korban menceritakan kepada keluarganya dan keluarga langsung melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Malang dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.
Kejadian ini dilakukan M (70) di rumahnya di Kota Malang, saat kondisi rumah sepi. Kejadiannya, Agustus dan Oktober 2014.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan, aksi ini terungkap setelah pencabulan kedua. Saat itu, korban meminta jagung kepada pelaku untuk digunakan sebagai bahan pelajaran.
"Waktu itu rumah pelaku sepi, istrinya sedang pengajian," kata Nunung, Rabu (5/11/2014).
Kakek yang sudah memiliki tiga anak dan enam cucu ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli korban di rumahnya. Namun, pengakuan tersangka, tidak sampai terjadi persetubuhan.
Seusai kejadian, korban menceritakan kepada keluarganya dan keluarga langsung melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Malang dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.
(zik)