Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Tangerang
Rabu, 05 November 2014 - 08:20 WIB
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Ratusan botol miras berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, semalam. Penyitaan itu saat melakukan giat operasi peredaran miras disejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Dalam gelar operasi penegakan Perda 7 tahun 2005 tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 123 botol miras berbagai jenis serta dua drijen dan 25 minuman jenis ciu.
"Giat ini rutin dilakukan, miras-miras ini berhasil kita sita dari beberapa wilayah yang sebelumnya sudah kita selidiki. Hasil penelitian kami, kadar alkohol miras-miras ini ada yang hingga 35 persen," kata Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Rabu (5/11/2014).
Mumung mengatakan, ratusan botol miras hasil giat operasi pada malam tadi, langsung diamankan di dalam gudang barang sitaan dan akan dimusnahkan. Sementara pemilik miras, kata dia, akan diikutkan dalan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dilakukan di Puspemkot.
"Mereka yang kedapatan jual miras akan diikutkan dalam sidang Tipiring dan akan ada sanksi yang yang menunggu, semoga mereka akan jera dan tidak lagi akan menjual miras di kota ini. Karena jelas-jelas di Kota Tangerang ada Perda yang mengatur peredaran miras," tegasnya.
Dalam gelar operasi penegakan Perda 7 tahun 2005 tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 123 botol miras berbagai jenis serta dua drijen dan 25 minuman jenis ciu.
"Giat ini rutin dilakukan, miras-miras ini berhasil kita sita dari beberapa wilayah yang sebelumnya sudah kita selidiki. Hasil penelitian kami, kadar alkohol miras-miras ini ada yang hingga 35 persen," kata Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Rabu (5/11/2014).
Mumung mengatakan, ratusan botol miras hasil giat operasi pada malam tadi, langsung diamankan di dalam gudang barang sitaan dan akan dimusnahkan. Sementara pemilik miras, kata dia, akan diikutkan dalan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dilakukan di Puspemkot.
"Mereka yang kedapatan jual miras akan diikutkan dalam sidang Tipiring dan akan ada sanksi yang yang menunggu, semoga mereka akan jera dan tidak lagi akan menjual miras di kota ini. Karena jelas-jelas di Kota Tangerang ada Perda yang mengatur peredaran miras," tegasnya.
(mhd)