Mabuk, 2 Mahasiswa Undip Pukuli Wartawan Radar Semarang
A
A
A
SEMARANG - Dua mahasiswa mabuk dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memukuli wartawan yang tengah melakukan peliputan berita. Mahasiswa itu melempar kaca mobil wartawan dengan paving hingga mengalami retak.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, wartawan yang dianiaya tersebut bernama Ricky Fitriyanto (34), dari Koran Harian Radar Semarang-Jawa Pos, yang biasa meliput di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Insiden terjadi, pukul 02.30 WIB, di dekat Perumahan Villa Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Bermula saat Ricky sedang mengendarai mobil sedannya, di Jalan Prof Sudharto, tepatnya di gerbang Undip, depan SPBU Undip Tembalang.
Saat itu, Ricky baru pulang dari kantornya, di Jalan Veteran, Kota Semarang. Di saat yang sama, dua pelaku berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan melawan arus. Ricky yang kaget, lalu membunyikan klakson mobilnya.
"Ternyata mereka malah terlihat marah-marah. Putar balik motornya, dan mengejar saya," kata Ricky, saat ditemui di Mapolsek Tembalang, Selasa (4/11/2014).
Tak ingin ambil risiko karena suasana sepi, Ricky terus melajukan mobilnya mencari tempat ramai. Hingga akhirnya sampai di Perumahan Villa Tembalang, dekat pos satpam, Ricky berhenti dan membunyikan klakson untuk menarik perhatian warga.
"Dua orang itu menggedor-gedor kaca mobil saya. Saya keluar untuk bicara, ternyata malah menarik baju saya, dan langsung memukuli. Salah satunya mengambil paving dan melemparkan ke kaca mobil saya hingga retak," lanjutnya.
Saat mengomel, Ricky mencium bau alkohol dari mulut dua pelaku. Akibat dipukuli, bibirnya berdarah, pelipis luka, dan bajunya robek. Ketika keributan terjadi, satpam dan beberapa warga keluar mendekat.
Namun, dua mahasiswa hukum itu justru marah-marah, bahkan mengancam membunuh warga. Itu saat satpam mengamankan kunci sepeda motornya, karena dua pelaku itu mau kabur.
Kedua mahasiswa itu diketahui bernama Hary Kristian Barus (25), dan Anju Vrikles Harahap (24). Mereka warga asli Sumatera Utara yang kos di daerah Gondang, Tembalang. Keduanya kini sudah dijebloskan ke penjara Mapolsek Tembalang.
Paginya, beberapa teman pelaku tampak mendatangi Polsek Tembalang, termasuk juga beberapa rekan seprofesi Ricky.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 406 KUHP terkait perusakan terhadap barang milik orang lain.
"Kasus masih ditangani Polsek Tembalang, kami melihat unsur perusakannya," katanya, saat dikonfirmasi terpisah.
Terpisah, Kapolsek Tembalang AKP Priyo Utomo mengatakan, status dua terlapor itu masih terperiksa. Insiden ini sudah dilaporkan resmi oleh Ricky ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tembalang.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, wartawan yang dianiaya tersebut bernama Ricky Fitriyanto (34), dari Koran Harian Radar Semarang-Jawa Pos, yang biasa meliput di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Insiden terjadi, pukul 02.30 WIB, di dekat Perumahan Villa Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Bermula saat Ricky sedang mengendarai mobil sedannya, di Jalan Prof Sudharto, tepatnya di gerbang Undip, depan SPBU Undip Tembalang.
Saat itu, Ricky baru pulang dari kantornya, di Jalan Veteran, Kota Semarang. Di saat yang sama, dua pelaku berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan melawan arus. Ricky yang kaget, lalu membunyikan klakson mobilnya.
"Ternyata mereka malah terlihat marah-marah. Putar balik motornya, dan mengejar saya," kata Ricky, saat ditemui di Mapolsek Tembalang, Selasa (4/11/2014).
Tak ingin ambil risiko karena suasana sepi, Ricky terus melajukan mobilnya mencari tempat ramai. Hingga akhirnya sampai di Perumahan Villa Tembalang, dekat pos satpam, Ricky berhenti dan membunyikan klakson untuk menarik perhatian warga.
"Dua orang itu menggedor-gedor kaca mobil saya. Saya keluar untuk bicara, ternyata malah menarik baju saya, dan langsung memukuli. Salah satunya mengambil paving dan melemparkan ke kaca mobil saya hingga retak," lanjutnya.
Saat mengomel, Ricky mencium bau alkohol dari mulut dua pelaku. Akibat dipukuli, bibirnya berdarah, pelipis luka, dan bajunya robek. Ketika keributan terjadi, satpam dan beberapa warga keluar mendekat.
Namun, dua mahasiswa hukum itu justru marah-marah, bahkan mengancam membunuh warga. Itu saat satpam mengamankan kunci sepeda motornya, karena dua pelaku itu mau kabur.
Kedua mahasiswa itu diketahui bernama Hary Kristian Barus (25), dan Anju Vrikles Harahap (24). Mereka warga asli Sumatera Utara yang kos di daerah Gondang, Tembalang. Keduanya kini sudah dijebloskan ke penjara Mapolsek Tembalang.
Paginya, beberapa teman pelaku tampak mendatangi Polsek Tembalang, termasuk juga beberapa rekan seprofesi Ricky.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 406 KUHP terkait perusakan terhadap barang milik orang lain.
"Kasus masih ditangani Polsek Tembalang, kami melihat unsur perusakannya," katanya, saat dikonfirmasi terpisah.
Terpisah, Kapolsek Tembalang AKP Priyo Utomo mengatakan, status dua terlapor itu masih terperiksa. Insiden ini sudah dilaporkan resmi oleh Ricky ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tembalang.
(san)