UMK Kabupaten Pasuruan Diusulkan Rp2,7 Juta

Selasa, 04 November 2014 - 01:07 WIB
UMK Kabupaten Pasuruan...
UMK Kabupaten Pasuruan Diusulkan Rp2,7 Juta
A A A
PASURUAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp2.700.000. Usulan ini naik sebesar Rp510.000 dibanding UMK tahun 2014 yakni Rp2.190.000.

Usulan kenaikan UMK ini dikirimkan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo setelah melalui beberapa kali rapat dewan pengupahan.

"Kami sudah mengusulkan besaran UMK ke Gubernur Jatim atas dasar keputusan dari rapat dewan pengupahan, sebesar Rp 2,7 juta. Usulan ini sesuai dengan instruksi gubernur," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, kemarin.

Menurut Bupati Irsyad Yusuf, terkait usulan besaran UMK ini memang terdapat variabel-variabel dalam menentukan kebutuhan hidup layak (KHL), yang belum disepakati pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja, di antaranya menyangkut penentuan harga sewa kamar kos yang kini diubah menjadi sewa kontrak rumah sederhana.

Menurut Bupati Irsyad Yusuf, meski terdapat perbedaan pandangan, usulan kenaikan UMK tersebut akan ditentukan oleh surat keputusan gubernur Jatim. Sementara, pihaknya hanya berkewajiban mengusulkan apa yang telah menjadi keputusan dewan pengupahan.

"Kebijakan bupati kan harus sesuai dengan hasil keputusan dewan pengupahan. Kami hanya mengusulkan sesuai hasil rapat. Sedangkan, keputusan terakhir ada pada gubernur," tandasnya.

Tingginya kenaikan usulan UMK 2015 Kabupaten Pasuruan bila dibandingkan daerah lain, lanjut Bupati Irsyad, disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun ini yang mencapai 6,9 persen atau lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Jatim.

"Salah satu indikatornya adalah kenaikan angka investasi di Kabupaten Pasuruan sebesar tiga kali lipat. Target investasi tahun ini Rp3 triliun, ternyata bisa mencapai Rp10 triiiun," jelasnya.

Bupati Irsyad berharap Apindo bisa memahami keputusan dewan pengupahan yang sudah diusulkan ke provinsi. Kalaupun perusahaan merasa keberatan, ada mekanisme yang bisa dilakukan dengan upaya penangguhan.

Sementara itu, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengadukan keberatannya atas usulan kenaikan UMK ke DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua Apindo Pasuruan Hendro Tri Hartanto mengatakan, keberatan tersebut didasarkan atas perlindungan terhadap perusahaan kecil yang sifatnya padat karya. Dengan UMK 2014 sebesar Rp2.190.000 saja, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan.

"Kita minta perlindungan terhadap perusahaan yang sifatnya padat karya. Dengan UMK yang sebesar Rp2,1 juta, mereka sudah keberatan," kata Hendro.

Menurutnya, bupati Pasuruan harus bijaksana dalam mengusulkan besaran UMK, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar karyawannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya akan mengakomodir keberatan yang disampaikan pengusaha dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)