2015, Batam Batasi Ruang Gerak Perokok

Senin, 03 November 2014 - 17:08 WIB
2015, Batam Batasi Ruang Gerak Perokok
2015, Batam Batasi Ruang Gerak Perokok
A A A
BATAM - Mulai 2015, perokok di Kota Batam terancam tidak bisa bebas lagi merokok disembarang tempat. Pasalnya, Dinas Kesehatan tengah mengajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami sedang menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk dimasukkan dalam Prolegda 2015. Nantinya, di ruang pelayanan publik tidak boleh ada yang merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal, di Batam Centre, Senin (3/11/2014).

Perda itu, akan membatasi ruang gerak perokok. Sejumlah kawasan yang terdapat pelayan publik misalnya, menjadi salah satu kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

Kawasan Tanpa Rokok akan tersebar di penjuru kota, mulai dari puskesmas, rumah sakit, bandara, tempat pendidikan, hingga angkutan umum. Perda itu, nantinya juga akan mengatur sanksi yang diberikan kepada perokok yang tetap menghisap rokok di tempat umum.

Selain itu, perda juga akan melarang tempat umum dilengkapi asbak, sebagai indikator restu kepada menghisap nikotin untuk merokok. "Kalau sekarang belum ada sanksinya. Nanti diatur sedemikian ketat lengkap dengan sanksi," kata dia.

Pemkot juga berencana untuk membatasi bahkan melarang iklan rokok di daerah yang berbatasan laut dengan Singapura itu.

Untuk mematangkan Ranperda itu, Pemko Batam harus berguru ke daerah dianggap sukses menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, dan daerah-daerah di Sumatera Barat.

Aturan larangan merokok di tempat umum itu merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka perokok yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Rokok mengandung sekitar 4.000 jenis zat kimia yang membahayakan tubuh, termasuk zat yang biasa terdapat dalam cairan pembersih lantai, kata Chandra mengingatkan.

"Dalam pertemuan aliansi wali kota, kami berkoordinasi dan sepakat rokok itu bukan penyakit menular dan kami sepakat membuat Kawasan Tanpa Rokok," kata Chandra.

Selain merugikan kesehatan diri sendiri merokok juga membuat celaka perokok pasif, yaitu orang yang terikut menghisap asap rokok yang dikeluarkan perokok aktif. "Tidak hanya dari segi kesehatan, dari segi ekonomi juga merugikan," ujarnya.

Di Batam, perokok aktif tampak leluasa menjajah perokok pasif di tempat keramaian. Perokok pasif ada yang menanggapinya biasa, tapi ada juga yang mengeluh dengan asap rokok. Misalnya Yunianti, ibu dua anak ini mendukung penetapan kawasan tanpa rokok di Batam.

"Perokok aktif menyebut merokok adalah hak asasinya. Namun perokok pasif juga berhak mendapatkan udara bersih dari asap rokok demi kesehatannya. Apalagi, perokok pasif dikatakan risikonya lebih parah ketimbang perokok aktif akibat dari asap rokok," ujar dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6205 seconds (0.1#10.140)