Gara-gara Berjudi, Gusti Randa Ditangkap polisi

Minggu, 02 November 2014 - 15:17 WIB
Gara-gara Berjudi, Gusti...
Gara-gara Berjudi, Gusti Randa Ditangkap polisi
A A A
BANDUNG - Gusti Randa (23) warga Bandung bersama empat temannya ditangkap polisi gara-gara melakukan perjudian di sebuah tempat kosan di Jalan Babakan Tarogong, Bandung.

Penangkapan terhadap Gusti Randa Cs ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena sering adanya suara ribut di lingkungannya setiap malam.

"Masyarakat resah setiap malam di satu kamar kos banyak orang yang berkumpul sambil tertawa-tawa," kata Kapolsek Bojong Loa Kaler, Kompol Ina Doan, Minggu (2/11/2014).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dikeluhkan warga tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan, di satu kamar kos kami mendapati lima pemuda yang tengah berjudi," ucap Ina Doan didamping Kanit Reskrim AKP Asep Wahidin.

Mereka yang berjudi adalah Gusti Randa, Afrizal (29); Andriano (28); Doni S (22) dan Marcos, (28). Mereka ini diketahui seorang pedagang. "Saat ditangkap mereka sedang berjudi, menggunakan kartu domino dengan taruhan uang," katanya.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp265.000.

Gusti Randa Cs ini, kata Kapolsek, dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6497 seconds (0.1#10.140)