Lolos dari Gugatan Rp1 M, Nenek Fatimah Hadapi Gugatan Pidana

Sabtu, 01 November 2014 - 00:11 WIB
Lolos dari Gugatan Rp1...
Lolos dari Gugatan Rp1 M, Nenek Fatimah Hadapi Gugatan Pidana
A A A
TANGERANG - Lolos dari gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, Nenek Fatimah (90), kembali menghadapi gugatan pidana. Menantu Fatimah, Nurhakim tak puas dengan putusan hakim PN Tangerang dan melaporkan ibu mertuanya itu ke Polres Metro Tangerang.

Namun, Fatimah masih bisa sedikit bernapas lega. Karena, Polrestro Tangerang belum bisa memproses kasus pidana tersebut, lantaran Nurhakim melakukan banding atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan perdata Rp1 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 30 Oktober 2014.

"Meski sudah putusan, pengacara lawannya naik banding. Artinya persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dahulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung (MA), ya tetap tidak bisa," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Sutarmo, Jumat 31 Oktober 2014.

Menurut Sutarmo, pihaknya baru bisa melanjutkan porses pidana setelah menerima tembusan putusan banding perkara perdata tersebut.

"Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut," kata dia.

Fatimah sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada 8 Oktober lalu, pasca dilaporkan oleh menantunya dengan tudingan melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres.

"Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya siap memberikan bukti.

"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.
(mhd)
Berita Terkait
Ibu Ini Digugat Kedua...
Ibu Ini Digugat Kedua Anak Kandungnya Terkait Pembagian Tanah Warisan
Ibu Digugat Anak Kandung...
Ibu Digugat Anak Kandung di Semarang, Jawa Tengah
Dipicu Masalah Tanah,...
Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung
Terlalu! Berebut Harta...
Terlalu! Berebut Harta Warisan, 4 Anak Perempuan Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
Sering Dipukuli, Seorang...
Sering Dipukuli, Seorang Ibu di Riau Tetap Maafkan Anaknya agar Bisa Bebas dari Penjara
6 Sifat Ibu yang Menurun...
6 Sifat Ibu yang Menurun ke Anak, Salah Satunya adalah Kecerdasan
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
1 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
2 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
3 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
4 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved