Polres Usut Perusakan Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:33 WIB
Polres Usut Perusakan...
Polres Usut Perusakan Tempat Hiburan Malam
A A A
GUNUNGKIDUL - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gunungkidul menyelidiki kasus perusakan tempat hiburan malam Pantai Krakal oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Padahal, tempat tersebut sudah disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Rabu (29/10).

Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen membenarkan, ada insiden perusakan salah satu tempat kejadian perkara (TKP) hiburan malam. "Atas kejadian itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Kami belum tahu siapa pelakunya, kasus ini masih diselidiki petugas," kata Faried, kemarin.

Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan dengan harapan dalam tempo cepat kasus tersebut bisa terungkap baik motif maupun pelaku perusakan. "Kami sudah memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, salah seorang saksi kasus perusakan hiburan malam, Murbani membenarkan aksi “sweeping” yang dilakukan puluhan orang tidak dikenal tersebut menyasar dua tempat, yakni Karaoke Harlois dan Puspita. "Namun yang dirusak hanya Harlois, lainnya tidak," kata Murbani.

Kejadian ini berlangsung Rabu (29/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di tempat karaoke Harlois, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Di lokasi tersebut, sebenarnya sudah terpasang garis polisi. Artinya, tidak boleh ada orang mendekat karena bisa menyebabkan rusaknya penyelidikan petugas. "Segel berupa garis polisi dan kayu yang dipasang di pintu masuk tempat Karaoke Harlois," katanya.

Murbani mengaku mendukung langkah kepolisian dan Satpol PP yang sebelumnya sudah menyegel lokasi tersebut, sebelum diserang oleh sekelompok orang. Sebab, tempat karaoke yang ada di Pantai Krakal sudah dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan prostitusi terselubung. "Kalau hanya karaoke tidak apa-apa, tetapi jangan digunakan untuk prostitusi," kata dia.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Gunungkidul menutup lima karaoke liar di sepanjang pantai selatan Gunungkidul. Pada kesempatan tersebut sejumlah wanita diduga sebagai gadis pemandu diamankan. Tempat karaoke terpaksa disegel lantaran menyalahi Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha. Namun, bagi pemilik tidak ada sanksi administrasi ataupun pidana.

Suharjono/Ant
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Fakta Mengejutkan Kenapa...
Fakta Mengejutkan Kenapa Serigala Tidak Ada di Tempat Sirkus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved