Polres Usut Perusakan Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:33 WIB
Polres Usut Perusakan Tempat Hiburan Malam
Polres Usut Perusakan Tempat Hiburan Malam
A A A
GUNUNGKIDUL - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gunungkidul menyelidiki kasus perusakan tempat hiburan malam Pantai Krakal oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Padahal, tempat tersebut sudah disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Rabu (29/10).

Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen membenarkan, ada insiden perusakan salah satu tempat kejadian perkara (TKP) hiburan malam. "Atas kejadian itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Kami belum tahu siapa pelakunya, kasus ini masih diselidiki petugas," kata Faried, kemarin.

Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan dengan harapan dalam tempo cepat kasus tersebut bisa terungkap baik motif maupun pelaku perusakan. "Kami sudah memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, salah seorang saksi kasus perusakan hiburan malam, Murbani membenarkan aksi “sweeping” yang dilakukan puluhan orang tidak dikenal tersebut menyasar dua tempat, yakni Karaoke Harlois dan Puspita. "Namun yang dirusak hanya Harlois, lainnya tidak," kata Murbani.

Kejadian ini berlangsung Rabu (29/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di tempat karaoke Harlois, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Di lokasi tersebut, sebenarnya sudah terpasang garis polisi. Artinya, tidak boleh ada orang mendekat karena bisa menyebabkan rusaknya penyelidikan petugas. "Segel berupa garis polisi dan kayu yang dipasang di pintu masuk tempat Karaoke Harlois," katanya.

Murbani mengaku mendukung langkah kepolisian dan Satpol PP yang sebelumnya sudah menyegel lokasi tersebut, sebelum diserang oleh sekelompok orang. Sebab, tempat karaoke yang ada di Pantai Krakal sudah dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan prostitusi terselubung. "Kalau hanya karaoke tidak apa-apa, tetapi jangan digunakan untuk prostitusi," kata dia.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Gunungkidul menutup lima karaoke liar di sepanjang pantai selatan Gunungkidul. Pada kesempatan tersebut sejumlah wanita diduga sebagai gadis pemandu diamankan. Tempat karaoke terpaksa disegel lantaran menyalahi Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha. Namun, bagi pemilik tidak ada sanksi administrasi ataupun pidana.

Suharjono/Ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)