678 Wanita di Wajo Gugat Cerai Suaminya
A
A
A
WAJO - Angka perceraian di Kabupaten Wajo cukup tinggi. Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Sengkang, jumlah kasus perceraian di Wajo, sejak Januari 2014 hingga kini mencapai 871 kasus.
Dari 871 kasus tersebut, cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami sebanyak 678 kasus, sementara cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami sebanyak 193 kasus.
"Penyebab utama perceraian, umumnya karena kasus poligami tidak sehat, gangguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab atau impoten. Namun, dari data yang ada, kasus perceraian masih didominasi akibat tidak adanya tanggung jawab dan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga," kata Bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Sengkang, Anti, kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).
Dari data yang ada, kasus perceraian di Kabupaten Wajo sepanjang Oktober 2014 mencapai 86 kasus, 68 di antaranya cerai gugat, dan 25 cerai talak. Sementara bulan September sebanyak 99 kasus, 76 cerai gugat, dan 23 cerai talak.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Bakri Remmang mengatakan, faktor penyebab perceraian dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya suami tidak memberikan nafkah, cemburu, masalah ekonomi, kawin pilihan orangtua, kekejaman jasmani, gangguan pihak ke tiga, dan tidak adanya keharmonisan, serta persoalan lainnya.
"Untuk kasus yang pernah kami tangani, kawin usia muda dan kurangnya tangggung jawab suami merupakan salah satu faktor banyaknya terjadi perceraian, serta adanya kecemburuan atau dugaan perselingkuhan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data tahun 2013 lalu, kasus gugatan cerai yang diterima PA Sengkang mencapai 1.131 kasus perceraian. Dari 1.131 kasus, 775 kasus merupakan cerai gugat, dan 201 kasus cerai talak. Faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian di Kabupaten Wajo adalah dispensasi kawin.
Dispensasi kawin atau kawin muda tergolong banyak memasukkan berkas untuk bercerai tahun 2013 lalu. Selain itu, 59 kasus isbat nikah, dan yang sudah putus sebanyak 57 kasus untuk dispensasi kawin, dan 57 kasus untuk isbat nikah.
Dari 871 kasus tersebut, cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami sebanyak 678 kasus, sementara cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami sebanyak 193 kasus.
"Penyebab utama perceraian, umumnya karena kasus poligami tidak sehat, gangguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab atau impoten. Namun, dari data yang ada, kasus perceraian masih didominasi akibat tidak adanya tanggung jawab dan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga," kata Bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Sengkang, Anti, kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).
Dari data yang ada, kasus perceraian di Kabupaten Wajo sepanjang Oktober 2014 mencapai 86 kasus, 68 di antaranya cerai gugat, dan 25 cerai talak. Sementara bulan September sebanyak 99 kasus, 76 cerai gugat, dan 23 cerai talak.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Bakri Remmang mengatakan, faktor penyebab perceraian dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya suami tidak memberikan nafkah, cemburu, masalah ekonomi, kawin pilihan orangtua, kekejaman jasmani, gangguan pihak ke tiga, dan tidak adanya keharmonisan, serta persoalan lainnya.
"Untuk kasus yang pernah kami tangani, kawin usia muda dan kurangnya tangggung jawab suami merupakan salah satu faktor banyaknya terjadi perceraian, serta adanya kecemburuan atau dugaan perselingkuhan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data tahun 2013 lalu, kasus gugatan cerai yang diterima PA Sengkang mencapai 1.131 kasus perceraian. Dari 1.131 kasus, 775 kasus merupakan cerai gugat, dan 201 kasus cerai talak. Faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian di Kabupaten Wajo adalah dispensasi kawin.
Dispensasi kawin atau kawin muda tergolong banyak memasukkan berkas untuk bercerai tahun 2013 lalu. Selain itu, 59 kasus isbat nikah, dan yang sudah putus sebanyak 57 kasus untuk dispensasi kawin, dan 57 kasus untuk isbat nikah.
(san)