Satpam Perkosa Gadis Pencari Kerja
A
A
A
KARAWANG - Maksud hati mendapatkan pekerjaan, Bunga (19) malah kehilangan kegadisannya karena diperkosa Sugih (32) seorang satpam yang juga tetangganya.
Awalnya gadis cantik yang tinggal di rumah kontrakan Desa Sumurkondang Kecamatan Klari, Karawang ini tak menaruh curiga terhadap sang satpam.
Pasalnya, selain yang bersangkutan merupakan tetangga kontrakan, juga dikenal baik dan bekerja sebagai satpam di PT MJS.
Singkat cerita, Bunga pun menerima uluran tangan sang satpam yang hendak memasukkannya bekerja ke sebuah perusahaan yang ada di zona industri Klari.
"Pekan lalu, korban diajak ke tempat kerja tersangka. Saat itu korban ikut karena dijanjikan akan dibantu masuk kerja di perusahaan tempat tersangka bekerja itu," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, Rabu (29/10/2014).
Sesampainya di tempat kerja tersangka, korban kemudian izin ikut ke toilet untuk buang air kecil. Kebetulan toilet itu tepat berada di pos satpam, tempat tersangka beraktivitas di perusahaan tersebut.
Belum lama korban berada dalam toilet, tersangka kemudian mendobrak pintu toilet hingga terbuka. Saat bersamaan, korban tengah dalam keadaan setengah bugil.
Tanpa disangka korban, tersangka meminta korban untuk difoto telanjang. Di bawah ancaman samurai, korban pun menurutinya.
"Usai difoto itu, korban keluar. Namun karena tergiur oleh kemolekan tubuhnya, tersangka kemudian meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya," lanjut Kasat Reskrim.
Awalnya, korban menolak. Namun karena tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjangnya ke media sosial di internet dan diancam akan dibunuh, akhirnya korban menurutinya juga.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah dilakukannya itu. Korban pun menurut dan pulang ke kontrakannya.
"Kasus perkosaan ini terungkap saat teman satu kontrakan korban curiga atas perilaku korban yang drastis berubah. Korban terlihat seperti depresi dan mendadak jadi pendiam. Karena penasaran, temannya itu kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, hingga korban pun membeberkannya," timpal Kasatreskrim.
Mendengar pengakuan korban, teman korban itu langsung mendatangi Mapolres Karawang dan melaporkan kejadian tersebut.
"Kami menerima saksi melapor pada Kamis (23/10). Tak lama dari itu kami langsung menangkap tersangka di tempat kerjanya," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Awalnya gadis cantik yang tinggal di rumah kontrakan Desa Sumurkondang Kecamatan Klari, Karawang ini tak menaruh curiga terhadap sang satpam.
Pasalnya, selain yang bersangkutan merupakan tetangga kontrakan, juga dikenal baik dan bekerja sebagai satpam di PT MJS.
Singkat cerita, Bunga pun menerima uluran tangan sang satpam yang hendak memasukkannya bekerja ke sebuah perusahaan yang ada di zona industri Klari.
"Pekan lalu, korban diajak ke tempat kerja tersangka. Saat itu korban ikut karena dijanjikan akan dibantu masuk kerja di perusahaan tempat tersangka bekerja itu," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, Rabu (29/10/2014).
Sesampainya di tempat kerja tersangka, korban kemudian izin ikut ke toilet untuk buang air kecil. Kebetulan toilet itu tepat berada di pos satpam, tempat tersangka beraktivitas di perusahaan tersebut.
Belum lama korban berada dalam toilet, tersangka kemudian mendobrak pintu toilet hingga terbuka. Saat bersamaan, korban tengah dalam keadaan setengah bugil.
Tanpa disangka korban, tersangka meminta korban untuk difoto telanjang. Di bawah ancaman samurai, korban pun menurutinya.
"Usai difoto itu, korban keluar. Namun karena tergiur oleh kemolekan tubuhnya, tersangka kemudian meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya," lanjut Kasat Reskrim.
Awalnya, korban menolak. Namun karena tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjangnya ke media sosial di internet dan diancam akan dibunuh, akhirnya korban menurutinya juga.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah dilakukannya itu. Korban pun menurut dan pulang ke kontrakannya.
"Kasus perkosaan ini terungkap saat teman satu kontrakan korban curiga atas perilaku korban yang drastis berubah. Korban terlihat seperti depresi dan mendadak jadi pendiam. Karena penasaran, temannya itu kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, hingga korban pun membeberkannya," timpal Kasatreskrim.
Mendengar pengakuan korban, teman korban itu langsung mendatangi Mapolres Karawang dan melaporkan kejadian tersebut.
"Kami menerima saksi melapor pada Kamis (23/10). Tak lama dari itu kami langsung menangkap tersangka di tempat kerjanya," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(sms)